#Save KPK

Selamatkan KPK Dari Revisi UU KPK

Zulfahmi, Mahasiswa Hukum Pidana Universitas Islam Riau

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Agar negara ini dapat menjadi suatu negara yang maju Dan terhindar dari tindak pidana korupsi.

KPK adalah lembaga yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Artinya KPK dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga yang bertugas dalam memberantas korupsi itu bebas. Tidak ada Batasan atau larangan dalam melaksanakan tugasnya.

Sedangkan negara Indonesia  adalah negara yang memiliki banyak provinsi atau daerah tentu setiap provinsi atau daerah itu memiliki  pemimpin atau Pemerintah. Agar provinsi atau daerah tersebut dapat menjadi provinsi daerah yang maju dalam ekonomi maupun pendidikan. Nah, peran KPK  dalam hal ini sangat penting di suatu pemerintah agar provinsi atau daerah tersebut yang dikuasai oleh pemerintah dapat tercegah dari tindak pidana korupsi (tipikor) supaya provinsi  atau daerah dapat menajdi suatu daerah yang maju dan sejahtera dalam perekonomian maupun perkembangan wilayahnya.  

Adanya lembaga Komisi Pemberantas Korupsi, itu sangat bagus dalam perkembangan negara maupun daerah dalam mengawasi kinerja pemerintahan agar terhindar dari tindak pidana pungli atau korupsi. Karna pemerintahan itu sangat berperan besar dalam perkembangan daerah yang dikuasainnya.

Namun yang terjadi saat ini oleh lembaga legislasi (baleg) DPR telah mengusulkan revisi UU KPK.

"Jika revisi UU-KPK terlaksanakan maka ini sangat memperlemah dan menganggu tugas KPK dalam melaksanakan tugasnya terkait  tindak pidana korupsi," ungkap Zulfahmi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Riau.

Kemudian sebagai mahasiswa hukum pidana dirinya tidak mendukung adanya revisi UU-KPK, karna masyarakat masih membutuhkan adanya peran KPK dalam membongkar tindak pidana korupsi yang ada di Republik Indonesia.

Namun dalam hal ini sebagai Kepala Negara, Presiden Joko Widodo yang dipercayai rakyat sebagai orang nomor satu pendapat Zulfahmi, tidak boleh diam atau bersikap netral berlarut-larut membiarkan KPK diobok-obok tak berkesudahan.

"Jika sebagai kepala negara, tidak bersikap tegas dalam menanggapi hal ini maka negara ini akan memiliki rakyat yang menderita dengan hancur ekonomi, hancurnya pendidikan, bahkan hancurnya negara jika revisi UU-KPK terlaksanakan," ungkap Fahmi.

Sebagai kepala negara harus mengambil  sikap yang tegas jika tidak bertindak cepat sama artinya mempertontokan lunturnya komitmen Jokowi pada pemberantasan korupsi. Substansinya serupa dengan berita harian edisi hari ini. Mengingatkan Presiden Jokowi agar tidak mengulangi kesalahan dua kali dan bersikap waspada terhadap anasir-anasir lingkar dalam kekuasaannya yang berupaya tak kapoknya melemahkan eksistensi KPK.***


Penulis: Zulfahmi, Mahasiswa Hukum Pidana Universitas Islam Riau, Senin 09 September 2019.

Organisasi Internal: Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana.

Organisasi Eksternal: Himpunan Mahasiswa Islam.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar