Hukrim

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Diburu Warga hingga Ditangkap di Ukui; Motor Korban Ditemukan Tersembunyi di Semak

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Respons cepat masyarakat yang dipadukan dengan tindakan sigap personel Polsek Ukui berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Ukui. Seorang pria berinisial AS (30) berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik warga. Kendaraan yang sempat disembunyikan pelaku di semak-semak pinggir Jalan Lintas Timur akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.15 WIB di area Bengkel Setia Hati, Jalan Lintas Timur Simpang Pulai, Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ukui melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/VII/2026/SPKT/Polsek Ukui/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 25 Juli 2026.

Aksi Pelaku Terekam CCTV

Korban, Andyka Wan Lesmana, mengetahui sepeda motor miliknya hilang setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumahnya.

Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria memasuki area bengkel sebelum mendorong keluar satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter trondol milik korban menuju arah Pangkalan Lesung.

Berbekal rekaman CCTV itu, korban bersama sejumlah warga langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

Sekitar pukul 04.00 WIB, upaya tersebut membuahkan hasil. Terduga pelaku berhasil ditemukan di depan Rumah Makan Panggang Toba dan selanjutnya diamankan.

Polisi Temukan Motor Disembunyikan di Semak

Setelah diamankan, polisi melakukan interogasi awal terhadap tersangka AS, seorang pria berusia 30 tahun yang belum bekerja dan tercatat sebagai warga Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia menyembunyikan sepeda motor hasil curian di semak-semak pinggir Jalan Lintas Timur Ukui.

Petugas kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban.

Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.

Polisi: Masyarakat Berperan Penting

Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H. mengapresiasi kesigapan korban dan masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan kasus tersebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan mengamankan kendaraannya dengan kunci tambahan. Polsek Ukui tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami," tegas Kapolsek.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ukui guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah berbeda.

Kasus ini memperlihatkan bahwa rekaman CCTV menjadi bukti awal yang sangat menentukan arah penyelidikan, sementara respons cepat masyarakat mempersempit ruang gerak pelaku dalam waktu singkat. Keberhasilan menemukan sepeda motor yang disembunyikan di semak-semak juga menunjukkan efektivitas interogasi awal dalam mengungkap barang bukti.

Di sisi lain, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pencurian kendaraan bermotor masih memanfaatkan kelengahan pemilik. Penggunaan kunci pengaman tambahan, pemasangan CCTV, serta pelaporan cepat kepada kepolisian menjadi faktor penting dalam meningkatkan peluang pengungkapan perkara dan pengembalian barang milik korban.

Dengan pengembangan yang masih berlangsung, aparat diharapkan dapat memastikan apakah tersangka merupakan pelaku tunggal atau bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar