Dalam pandangannya, persoalan terbesar Indonesia bukan sekadar banyaknya regulasi, melainkan lemahnya budaya hukum (legal culture) yang lahir dari karakter masyarakat.
Yusril membandingkan Indonesia dengan Malaysia dan Jepang. Menurutnya, Malaysia mampu menciptakan stabilitas politik dan kepastian hukum sehingga menarik investasi dan mempercepat industrialisasi. Sementara Jepang berhasil membangun budaya disiplin, kejujuran, dan tanggung jawab melalui pendidikan karakter yang ditanamkan sejak usia dini.
“Persoalan bukan hanya hukum tertulis, tetapi bagaimana hukum itu hidup dalam kesadaran masyarakat.”
1. Kepastian Hukum Menjadi Pondasi Ekonomi
Yusril menilai investor datang bukan semata-mata karena kekayaan alam suatu negara, tetapi karena adanya kepastian hukum.
Apabila aturan mudah berubah, penegakan hukum dianggap tidak konsisten, atau dipersepsikan dipengaruhi kepentingan tertentu, maka kepercayaan dunia usaha akan menurun.
Dalam perspektif ekonomi, kepastian hukum merupakan salah satu syarat utama pembangunan berkelanjutan.
2. Jepang Membangun Bangsa dari Pendidikan Karakter
Contoh Jepang yang disampaikan Yusril menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh teknologi atau kekuatan ekonomi.
Nilai-nilai seperti: disiplin, kejujuran, rasa malu, tanggung jawab, menghormati orang tua, menjaga fasilitas umum, ditanamkan sejak pendidikan dasar hingga menjadi budaya sosial.
Budaya tersebut kemudian menjadi modal sosial yang memperkuat efektivitas hukum.
3. Hukum Tidak Akan Efektif Tanpa Moral
Yusril mengingatkan bahwa hukum hanya merupakan instrumen.
Yang menentukan berhasil atau tidaknya hukum adalah manusia yang menjalankannya.
Apabila aparat, pejabat, maupun masyarakat tidak memiliki integritas, maka sebanyak apa pun regulasi tidak akan menghasilkan keadilan.
Karena itu, reformasi hukum harus berjalan seiring dengan reformasi moral.
4. Pendidikan Agama Perlu Menyentuh Nilai, Bukan Sekadar Formalitas
Dalam pandangan Yusril, pendidikan agama tidak cukup hanya mengajarkan aspek normatif atau hukum fikih semata.
Nilai agama harus diwujudkan dalam perilaku sehari-hari, seperti: jujur, amanah, menghargai hak orang lain, menjaga kepentingan umum, bertanggung jawab sebagai warga negara.
Nilai tersebut dapat memperkuat etika publik dalam kehidupan berbangsa.
Perspektif Hukum Tata Negara
Dalam teori negara hukum (rechtsstaat), terdapat tiga unsur utama: supremasi hukum, kepastian hukum, budaya hukum masyarakat.
Artinya, keberadaan undang-undang saja tidak cukup apabila tidak didukung kesadaran masyarakat untuk mematuhinya secara sukarela.
Karena itu, pembangunan karakter menjadi bagian penting dari pembangunan sistem hukum.
Pelajaran bagi Indonesia
Dari pandangan tersebut, terdapat beberapa pelajaran penting:
1.Memperkuat pendidikan karakter sejak usia dini;
2.Meningkatkan integritas penyelenggara negara;
3.Membangun kepastian hukum yang konsisten;
4.Menanamkan budaya malu terhadap penyalahgunaan jabatan;
5.Memperkuat etika publik sebagai bagian dari kehidupan berbangsa.
Pandangan Prof. Yusril Ihza Mahendra merupakan refleksi bahwa kemajuan sebuah bangsa tidak hanya ditentukan oleh banyaknya undang-undang, tetapi juga oleh kualitas karakter manusianya. Negara hukum yang kuat membutuhkan masyarakat yang menjadikan kejujuran, disiplin, tanggung jawab, dan etika sebagai bagian dari budaya sehari-hari.
Apabila kepastian hukum dibangun bersamaan dengan pendidikan karakter dan integritas penyelenggara negara, maka hukum tidak hanya menjadi aturan yang tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar hidup dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tulis Komentar