GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Air Mas, Kecamatan Ukui. Tiga tersangka yang merupakan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bersama, yakni HS, MH, dan AP, resmi ditahan atas dugaan penyelewengan dana bantuan PSR tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Prananta, S.Tr.K., S.I.K., M.H, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin 16 Juni 2025 di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan.
Kasat Reskrim didampingi oleh Wakapolres Kompol Asep Rahmat, S.H., S.I.K., M.M. dan Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos menegaskan, “Modus para tersangka adalah membuat laporan fiktif untuk mencairkan dana bantuan,” ungkap I Gede Yoga.
Menurutnya, pada tahun 2020 KUD Karya Bersama mendapatkan dana bantuan PSR dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp10,5 miliar untuk 147 pekebun, dengan skema Rp30 juta per hektar untuk total lahan seluas 353 hektar. Namun pada tahun 2021, sebanyak 21 pekebun dengan luas lahan 41 hektar mengundurkan diri dari program tersebut.
“Seharusnya ada sisa anggaran sebesar Rp1,2 miliar yang dikembalikan ke BPDPKS. Namun dalam laporan pencairan dana yang disampaikan pengurus KUD, seluruh kegiatan dinyatakan selesai 100 persen,” ungkapnya.
Untuk memastikan jumlah kerugian negara, penyidik telah memeriksa 49 orang saksi, termasuk perangkat desa, para pekebun, pengurus KUD, pejabat Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Pelalawan dan Provinsi Riau, hingga pihak Dirjen Perkebunan. Selain itu, tiga saksi ahli juga telah dimintai keterangan, termasuk auditor dari BPKP.
Kemudian dari hasil audit BPKP, diketahui kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 miliar, kata I Gede Yoga.
Kasus ini sudah ditangani sejak tahun 2022 dan telah dilakukan gelar perkara di Polda Riau. Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya 50 lembar surat pencairan dana dari KUD Karya Bersama, buku rekening BRI atas nama KUD, 144 rekening milik petani, 147 print out rekening koran, uang tunai sebesar Rp410 juta, serta berbagai dokumen pelaksanaan program PSR.
Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat menambahkan, tidak menutup kemungkinan kasus serupa juga terjadi di kecamatan lain.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih transparan serta bertanggung jawab dalam mengelola dana bantuan pemerintah,” tegasnya.
(gp7/*)
Tulis Komentar