Hukrim

Penyerobotan Lahan 781.44 Ha Lahan Masyarakat Desa Kepau Jaya Secara Ilegal, Rusdinur: Ada Dugaan Pembiaran Pemerintah!

Orasi Rusdinur bersama aksi demo masyarakat Desa Kepau Jaya Siak Hulu Kampar, Kamis (18/1) di Kantor Gubernur Riau. (Foto.dok gardapos)

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Aliansi Masayarakat & Mahasiswa Riau Bersatu (AMRB) merupakan aliansi perkumpulan masayarakat dan mahasiswa yang ada di Provinsi Riau yang secara tegas mewujudkan keadilan bagi masyarakat dan keberlangsungan hutan di Provinsi Riau, pada hari Kamis, 18 Januari 2024 bersama ribuan masyarakat desa kepau jaya siak hulu kabupaten kampar telah melakukan aksi demo di kantor gubernur Riau, Pekanbaru menorehkan catatan hitam konflik agraria dan kehutanan di provinsi riau.

Masyarakat menuntut ketegasan pemerintah Riau segera menuntaskan hampir 10 tahun lamanya tidak ada penyelesaian eksekusi lahan yang masuk dalam kawasan hutan dan ulayat masyarakat desa kepau jaya hingga saat ini belum juga dilakukan, padahal sudah berkekuatan hukum tetap.

Rusdinur SH MH selaku tokoh muda dan masyarakat asli buluh nipis Siak hulu Kampar (18/1) kepada gardapos menjelaskan, bahwa kasus ini menurutnya ada pembiaran dan konspirasi jahat yang sengaja dimanfaatkan, jelas merugikan negara khususnya hak-hak masyarakat, jadi ia mendesak gubri Edy Natar untuk segera menjawab dan menuntaskan permasalahan konflik agraria ini.

Padahal sebagaimana kutipan dokumen yang ada (SURAT KETERANGAN
Nomor: W4.U7/1235/HT.04.10/V1/2014/) menyebutkan setelah diteliti dalam Register yang tersedia untuk itu di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Bangkinang, para pihak dalam perkara No. 28/Pdt.G/2013/PN.BKN tersebut tidak ada mengajukan Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi, sehingga perkara tersebut diatas telah Berkekuatan Hukum Tetap; pungkas Rusdinur.

"Pertanyaan nya siapa kah oknum dibalik mangkraknya eksekusi itu dan menikmati hasil dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan SW Als AYAU, sebagai TERGUGAT-1; dan Kementerian Kehutanan RI Cq. Dinas Kehutanan Provinsi Riau Cq. Dinas Kehutanan Kab. Kampar disebut sebagai TERGUGAT-2: selama 10 tahun belakang sejak putusan tetap dikeluarkan 2014 lalu.!?" Ungkap Rusdinur.

Lanjutnya aksi unjuk rasa masyarakat ini secepatnya Gubernur Riau Edy Natar Nasution untuk menindak tegas pelaku usaha nakal yang telah menyerobot dan menguasai lahan masyarakat desa kepau jaya seluas lebih kurang 781.44 hektare secara ilegal,’’ tegas Rusdinur.

Berikut ini bunyi petikan salinan putusan:

Yang bertanda tangan dibawah ini Panitera Pengadilan Negeri Bangkinang, menerangkan bahwa perkara perdata Gugatan Nomor: 28/Pdt.G/2013/PN. BKN, dalam perkara antara :

YAYASAN RIAU MADANI, diwakili oleh Surya Darma, S.Ag. Ketua Yayasan Riau Madani dan Tommy Freddy Manungkalit, S.Kom, sekretaris Yayasan Riau Madani berkantor di Jalan Repelita I No. 25 A Tampan Pekanbaru, disebut sebagai Penggugat ;

Melawan

SURIANTO WIJAYA Als AYAU, beralamat di Jalan Kuantan II Gg Paluh No. 9 RT 04 RW 03 Kel. Sekip Kec. Limapuluh Pekanbaru selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT-1;

Kementerian Kehutanan RI Cq. Dinas Kehutanan Provinsi Riau Cq. Dinas Kehutanan Kab. Kampar, beralamat di Jl.Letnan Boyak No. 7 Bangkinang. B selanjutnya disebut sebgai TERGUGAT-2:

Setelah diteliti dalam Register yang tersedia untuk itu di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Bangkinang, para pihak dalam perkara No. 28/Pdt.G/2013/PN.BKN tersebut tidak ada mengajukan Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi, sehingga perkara tersebut diatas telah Berkekuatan Hukum Tetap;

Selanjut petikan salinan itu menyebutkan;

Mengingat Hukum Acara Perdata untuk daerah seberang/luar Jawa dan Madura (RBg). KUHPerdata, Perma No.1 tahun 2008, serta Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait dengan perkara ini,

MENGADILI
Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;

2. Menayatakan bahwa perbuatan Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum:

3. Menghukum Tergugat I supaya mengembalikan objek sengketa kepada status dan fungsinya kembali dengan mengosongkan objek sengketa serta menyerahkan objek sengketa seluas ± 781.44 tujuh ratus delapan puluh satu koma empat puluh empat) Hektar berikut seluruh bangunan yang ada di atasnya kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Kehutanan RI):

4. Memerintahkan kepada Tergugat I supaya mengelola, menjaga dan mengamankan objek sengketa dengan penuh tanggung jawab dan tanggung gugat:

5. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 1.204.000.- (satu juta dua ratus empat ribu rupiah):

Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang. pada hari SENIN tanggal 24 Februari 2014 oleh kami YUNTO SAFARILLO HT, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis Hakim, JHON PAUL MANGUNSONG, SH dan FAUSI, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota.

 

(gp.02)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar