Padahal sebagaimana kutipan dokumen yang ada (SURAT KETERANGAN
Nomor: W4.U7/1235/HT.04.10/V1/2014/) menyebutkan setelah diteliti dalam Register yang tersedia untuk itu di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Bangkinang, para pihak dalam perkara No. 28/Pdt.G/2013/PN.BKN tersebut tidak ada mengajukan Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi, sehingga perkara tersebut diatas telah Berkekuatan Hukum Tetap; pungkas Rusdinur.
"Pertanyaan nya siapa kah oknum dibalik mangkraknya eksekusi itu dan menikmati hasil dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan SW Als AYAU, sebagai TERGUGAT-1; dan Kementerian Kehutanan RI Cq. Dinas Kehutanan Provinsi Riau Cq. Dinas Kehutanan Kab. Kampar disebut sebagai TERGUGAT-2: selama 10 tahun belakang sejak putusan tetap dikeluarkan 2014 lalu.!?" Ungkap Rusdinur.
Lanjutnya aksi unjuk rasa masyarakat ini secepatnya Gubernur Riau Edy Natar Nasution untuk menindak tegas pelaku usaha nakal yang telah menyerobot dan menguasai lahan masyarakat desa kepau jaya seluas lebih kurang 781.44 hektare secara ilegal,’’ tegas Rusdinur.
Berikut ini bunyi petikan salinan putusan:
Yang bertanda tangan dibawah ini Panitera Pengadilan Negeri Bangkinang, menerangkan bahwa perkara perdata Gugatan Nomor: 28/Pdt.G/2013/PN. BKN, dalam perkara antara :
YAYASAN RIAU MADANI, diwakili oleh Surya Darma, S.Ag. Ketua Yayasan Riau Madani dan Tommy Freddy Manungkalit, S.Kom, sekretaris Yayasan Riau Madani berkantor di Jalan Repelita I No. 25 A Tampan Pekanbaru, disebut sebagai Penggugat ;
Melawan
SURIANTO WIJAYA Als AYAU, beralamat di Jalan Kuantan II Gg Paluh No. 9 RT 04 RW 03 Kel. Sekip Kec. Limapuluh Pekanbaru selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT-1;
Kementerian Kehutanan RI Cq. Dinas Kehutanan Provinsi Riau Cq. Dinas Kehutanan Kab. Kampar, beralamat di Jl.Letnan Boyak No. 7 Bangkinang. B selanjutnya disebut sebgai TERGUGAT-2:
Setelah diteliti dalam Register yang tersedia untuk itu di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Bangkinang, para pihak dalam perkara No. 28/Pdt.G/2013/PN.BKN tersebut tidak ada mengajukan Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi, sehingga perkara tersebut diatas telah Berkekuatan Hukum Tetap;
Selanjut petikan salinan itu menyebutkan;
Mengingat Hukum Acara Perdata untuk daerah seberang/luar Jawa dan Madura (RBg). KUHPerdata, Perma No.1 tahun 2008, serta Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait dengan perkara ini,
MENGADILI
Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;
2. Menayatakan bahwa perbuatan Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum:
3. Menghukum Tergugat I supaya mengembalikan objek sengketa kepada status dan fungsinya kembali dengan mengosongkan objek sengketa serta menyerahkan objek sengketa seluas ± 781.44 tujuh ratus delapan puluh satu koma empat puluh empat) Hektar berikut seluruh bangunan yang ada di atasnya kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Kehutanan RI):
4. Memerintahkan kepada Tergugat I supaya mengelola, menjaga dan mengamankan objek sengketa dengan penuh tanggung jawab dan tanggung gugat:
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 1.204.000.- (satu juta dua ratus empat ribu rupiah):
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang. pada hari SENIN tanggal 24 Februari 2014 oleh kami YUNTO SAFARILLO HT, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis Hakim, JHON PAUL MANGUNSONG, SH dan FAUSI, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota.
(gp.02)
Tulis Komentar