Hukrim

LAR Kritik Lemahnya Pengawasan Dinas Perizinan dan Disnaker Pelalawan Terhadap PT JBS

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Sorotan masyarakat Lingkar Aktivis Riau (LAR) yang dipimpin Endri Lafranpane terhadap beroperasinya pabrik kelapa sawit yang diduga ada penyalahgunaan perizinan seharusnya menjadi perhatian untuk ditindak terkesan ada pembiaran. Demikian keterangan ini disampaikannya, Senin (20/11/2023) di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Disampaikan Endri bahwa PT. Jaya Bersinar Sejahtera (JBS) yang bergerak dibidang pabrik kelapa sawit khusus pengolahan brondolan yang berlokasi di Jalan Simpang Fajar Kecamatan Kerumututan ini diduga tidak memiliki izin operasional dan tidak memperhatikan safety terhadap karyawannya. Ironisnya lagi perusahaan yang telah beroperasi itu juga tidak memiliki papan nama perusahaan.

Kemudian lanjutnya, menurut keterangan Ketua Lingkar Aktivis Riau (LAR) Endri Lafranpane mengatakan bahwa kondisi pabrik banyak bangunan yang belum selesai dan tidak memenuhi standar safety, katanya.

"Harusnya standar safety ini menjadi perhatian pemerintah daerah untuk diawasi, apalagi dalam bekerja. Karena perusahaan pabrik kelapa sawit ini sudah beroperasi dengan kapasitas pengolahan melampaui batas pabrik mini," pungkas Endri (20/11).

Apalagi kalau saya lihat dari kondisi pabrik saat ini tidak layak untuk beroperasi, mulai dari kondisi bangunan, K3, dan juga ada dugaan penipuan kapasitas pengolahan tidak sesuai dengan pabrik mini, ungkap Endri.

Terkait kasus ini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait dan pemerintah daerah Pelalawan, dimana hal ini telah menjadi sorotan dan kritik diruang publik oleh masyarakat Lingkar Aktivis Riau (LAR).

Endri juga menyampaikan kritiknya terhadap adanya kelalaian Pemerintah Kabupaten Pelalawan terkhusus Dinas Perizinan dan DLH Kabupaten Pelalawan dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Pelalawan.

"Saya berharap kepada Pemda Pelalawan untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan nakal, jangan biarkan mereka semena-mena melakukan kegiatan diwilayah kita, dan seharusnya juga memberikan sanksi tegas terhadap PT. JBS, selain aturan ditegakkan juga ada efek jeranya" Ungkap Endri.

Lanjut Endri yang merupakan aktivis KNPI Kabupaten Pelalawan ini juga meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan Pelalawan untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan terkait persoalan upah yang diterima karyawannya.

"Kita juga berharap ada evaluasi terhadap perusahaan oleh Disnaker Pelalawan dan memperjuangkan gaji karyawan yang bekerja diperusahaan terkait aturan jam lembur yang dipaksakan sampai larut malam. saya lihat sekarang lebih kurang delapan bulan beroperasi kok malah karyawannya tidak diberikan gaji sesuai UMK Pelalawan, hanya diberi upah 100.000 perhari" tutup Endri.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar