Daerah

DPRD Pelalawan Menyetujui 3 Ranperda Jadi Perda

(Ist).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Selasa (20/6/2023) berhasil menuntaskan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang di ajukan Pemerintah Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tiga Ranperda yang telah dituntaskan diantaranya, (1) Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, (2) Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pelalawan yaitu berdirinya Dinas Pemadam Kebakaran yang dahulu tergabung dalam Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dan Badan Pendapatan Daerah, dan (3) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan pengambilan keputusan serta penutupan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Faizal, S.E M.Si menyampaikan telah sepakat menyetujui 3 Ranperda Kabupaten Pelalawan tahun 2023 ini mejadi Perda.

"Ya, 3 Ranperda yang di ajukan Pemerintah Daerah telah melalui beberapa rangkaian pembahasan di DPRD telah kami setujui menjadi Perda," ujar Faizal SE, M. Si singkat kepada wartawan.

Sementara itu, Bupati Pelalawan H. Zukri dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada lembaga Legislatif telah mau bertungkus lumus turun kelapangan guna memantau serta memberikan masukan terhadap Ranperda itu.

"Terimakasih saya ucapkan kepada rekan-rekan Legilatif telah mau membantu Pemerinta Daerah serta menyempurnakan pembahasan Ranperda ini, " katanya.

Lanjut Zukri, bahwa butuh proses panjang pembahasan Ranperda untuk menjadi Perda, untuk di ketahui juga bahwa Ranperda ini nantinya memerlukan register dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Riau. "Semoga apa yang telah dilakukan bersama mendapat ridho Allah SWT," tutupnya.**


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar