DPRD Pelalawan Menyetujui 3 Ranperda Jadi Perda
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Selasa (20/6/2023) berhasil menuntaskan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang di ajukan Pemerintah Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tiga Ranperda yang telah dituntaskan diantaranya, (1) Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, (2) Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pelalawan yaitu berdirinya Dinas Pemadam Kebakaran yang dahulu tergabung dalam Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dan Badan Pendapatan Daerah, dan (3) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan pengambilan keputusan serta penutupan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Faizal, S.E M.Si menyampaikan telah sepakat menyetujui 3 Ranperda Kabupaten Pelalawan tahun 2023 ini mejadi Perda.
Tulis Komentar