Hukrim

Kasi Humas: Kasus Pertengkaran Berujung Penganiayaan Masih Dalam Proses

Foto.net (Ist).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pangkalan Kerinci, Kompol MY Lubis SH MH, melalui Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Haryanto SH pada hari Senin 12 Juni 2023 mengeluarkan rilis terkait kasus penganiayaan dijalan Sultan Syarif Kasim (Perkantoran Bhakti Praja) yang diduga dilakukan oleh terlapor a.n sdri. ADRM Purba terhadap korban an. sdr. A Sihombing.

Sebagaimana disampaikan Kapolsek Pangkalan Kerinci melalui Kasi Humas Polres Pelalawan, bahwa ada 2 TKP dan LP (Laporan Polisi) yang saat ini perkaranya sudah di tangani unit reskrim polsek.

Kronologis peristiwa penganiayaan yang terjadi pada bulan Mei 2023 lalu ini terjadi di 2 (dua) TKP dan saat ini masih dalam proses mendalami keterangan saksi, ungkap Kasi Humas kepada wartawan (12/6).

TKP 1
Pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira jam 19.30 wib, telah terjadi Penganiayaan dijalan Sultan Syarif Kasim (Perkantoran Bhakti Praja) yang diduga dilakukan oleh terlapor A.n sdri. ADRM Purba terhadap korban an. A Sihombing yang sejak sejak tahun 2015 menjalani hubungan pacaran dengan pelaku. Dan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada saat korban sedang mengemudikan mobil fortuner toyota BM xxxx LZ warna hitam berdua bersama dengan terlapor.

"Antara korban dengan terlapor terjadi cekcok sesampainya dibundaran dekat Bhakti Praja Kec.Pangkalan Kerinci. Lalu terlapor menarik baju korban yang saat itu korban sedang mengemudi".

Kemudian, korban membawa mobil kerumah saudaranya dijalan lintas timur (menelpon saksi) untuk melerai pertengkaran korban dengan terlapor, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada bagian dada atas dibawah leher dan baju kemeja serta kaos singlet yang dikenakan oleh korban koyak, selanjutnya pelapor (Istri korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci guna proses lebih lanjut.

TKP 2
Pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira jam 19.50 Wib pelapor berada di dalam mobil yang dikemudikan oleh Sdr. AS dengan merek Toyota Fortuner BM xxxx LZ warna hitam, selanjutnya Sdr. AS memberhentikan mobilnya didepan rumah Sdr CN yang berada Jl.Lintas Timur, Kel. Pkl Kerinci Timur Kec.Pkl Kerinci Kab.Pelalawan. Adapun sejak tahun 2015 antara korban dengan Sdr. ADRM Purba telah menjalani hubungan pacaran.

Lalu, secara  tiba-tiba datang dua orang terlapor sdri. A Tanjung istri dari Sdr. A Sihombing dan anak nya a.n sdri. PMN membuka pintu mobil, lalu sdri. A Tanjung langsung memukul pipi sebelah kiri dan kanan pelapor (ADRM Purba) sebanyak 4 kali hingga memar dan kedua terlapor menarik pelapor hingga pelapor terjatuh ke tanah kemudian saksi Sdr. CN yang melihat kejadian tersebut memisahkan/melerai.

Atas kejadian ini pelapor mengalami luka memar di pipi sebelah kiri serta kanan dan rasa sakit di punggung dan pinggul pelapor dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangakalan Kerinci guna proses lebih lanjut.

"Ya, sebagaimana keterangan Kompol MY Lubis saat ini perkara tersebut sudah di tangani unit reskrim polsek pangkalan kerinci dan mendalami keterangan saksi." tutup AKP Edy Haryanto SH.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar