Hukrim

Wartawan Dianiaya Hingga Cacat di Rokan Hulu, Dirut PJC: Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Direktur Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., meminta polisi segera menangkap terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap wartawan RiauMerdeka.Com, Esra Simbolon (36), Kamis (6/4) malam, di salah satu warung, di Kelurahan Ujung Batu, Rokan Hulu.

"Masalahnya, kondisi mata sebelah kanan Esra Simbolon, mengalami cacat permanen akibat penganiayaan dan pengeroyokan itu," kata Wahyudi kepada sejumlah pemimpin media di Pekanbaru, Rabu (13/4).

"Mohon polisi segera meringkus pelaku. Jangan sampai keburu kabur," pinta Wahyudi.

Wahyudi menyebut tidak ada dalih polisi untuk tidak segera meringkus terduga pelaku yang diduga terindikasi melakukan penganiayaan berat dengan sengaja serta pengeroyokan yang mengakibatkan cacat tetap.

"Pelaku diduga melanggar Pasal 354 KUHP (1) : Melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun," kata Wahyudi yang juga Anggota Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru itu.

Di tempat yang sama Praktisi Hukum yang juga Pengajar Hukum Pers di PJC, Asmanidar, S.H., mengatakan, Esra Simbolon bukan saja menjadi korban penganiayaan berat dengan sengaja.

"Juga menjadi korban pengeroyokan secara sengaja dengan cara memegang korban agar bisa menjadi sasaran penganiayaan pelaku," katanya.

Advokat yang namanya viral karena menjadi Pengacara Klewang itu, menyebut para terduga pelaku juga terindikasi melanggar Pasal 170 Ayat (2) Angka (2) :  

"Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, karena tindakan kekerasan mengakibatkan luka berat," katanya.

Kronologi Peristiwa.
Untuk diketahui, Pada Kamis malam (6/4/2023), Residivis berinisial MP (31 th), Warga RT 05 RK Harapan Kelurahan Ujungbatu menganiaya Wartawan Riaumerdeka, Esra Simbolon di Warung Tuak Master, Jalan Ujungbatu Ngaso.

Menurut korban kepada wartawan di RS Awal Bros Ujung Batu, semula dia hanya berniat baik melerai perdebatan dua pria bersaudara di warung itu.

"Tiba-tiba saya didatangi dan dipegangi oleh 4 orang pria di sana yang juga teman dari pelaku, kemudian pria yang saya lerai tadi memukuli saya secara leluasa," kata Esra.

Tak pelak, dengan pukulan bertubi-tubi mendarat di wajah saya, hingga darah mengucur dari mata saya sebelah kanan," katanya.

Untungnya, korban masih sadarkan diri meski darah terus mengucur dari matanya. Seterusnya, Esra dengan susah payah mendatangi rumah iparnya yang berjarak ratusan meter dari TKP.

"Ipar saya itulah kemudian, yang melarikan saya ke rumah sakit," katanya.

Istri korban, Susi Restina Purba (39), mengatakan dari hasil pemeriksaan dokter, bola mata korban pecah. Tidak berfungsi lagi.

"Suami saya, telah kehilangan penglihatan permanen disebelah kanan, sebagaimana hasil rekam medis dokter," katanya di kediamannya di KM-6 Simpang P.T., Sawit Asahan Indah, Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu.

Susi Restina Purba mengaku kebingungan, bagaimana caranya membayar hutang biaya perobatan suaminya selama di RS Awal Bros Ujungbatu yang mencapai Rp. 21 juta.

"Saya bingung bagaimana memenuhi kebutuhan keluarga dan ketiga anak saya yang masih kecil. Mereka membutuhkan biaya hidup dan biaya  sekolah. Sewa rumah yang mesti dibayar pula," keluhnya.

Pihak Polsek Ujungbatu, yang menangani kasus ini sudah melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi.

"Penyidik sedang melengkapi keterangan dari para saksi," kata Kapolsek Ujungbatu, AKP Sohermansyah, S.H.**

 

Sumber: PJC


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar