Lingkungan

Diduga Masyarakat Korban Limbah B3 PT Chevron Merugi, Sugianto: Karena Perhitungan dari KJJP

(Ist).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Riau, H Sugianto SH MH mengatakan, masyarakat yang lahan usahanya tercemar limbah B3 dan terkontaminasi minyak bumi (TTM) PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) saat ini dinilai merugikan karena perhitungan.

Menurut dia, kompensasi yang ditawarkan dan  telah diberikan kepada masyarakat selama ini tidak adil karena dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk PT CPI.

Seharusnya, sambung dia, penghitungan kerugian lingkungan hidup dilakukan oleh ahli di bidang pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup serta ahli valuasi ekonomi lingkungan hidup.

"Sengketa lingkungaan hidup masyarakat di Riau dengan PT CPI disebabkan tidak dilaksanakannya pengelolaan limbah B3 atau pembuangan limbah B3 kegiatan usaha PT CPI di Wilayah Kerja Blok Rokan," jelas Sugianto kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Secara umum, sebut dia, penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup merupakan pemberian nilai moneter terhadap dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Jadi, sebut dia, besaran nilai moneter kerugian ekonomi lingkungan hidup sekaligus merupakan nilai ekonomi kerugian lingkungan hidup yang harus dibayarkan kepada pihak yang dirugikan oleh pihak yang melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

"Jadi harus dihitung durasi waktu atau lamanya, volume polutan, luasan lahan dan sebaran terjadinya Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, termasuk status lahan yang rusak.
Termasuk harus identifikasi status kepemilikan lingkungan hidup, lingkungan hidup yang terkait dengan hak milik privat dan/atau mata pencaharian masyarakat, siapa pemilik yang sebenarnya, tipe hak milik (individu, komunal, sewa, hak milik, dll, durasi kepemilikan, intensitas pemanfaatan, lokasi mata pencaharian masyarakat,"papar anggota DPRD Riau dari dapil Siak - Pelalawan.

Ditegaskannya, terkait dengan kerugian lingkungan hidup masyarakat secara perorangan atau kelompok dapat menuntut dipulihkanya kualitas lingkungan hidup.

Misalnya, tercemarnya lingkungan tambak atau kolam ikan di mana masyarakat perorangan beraktivitas membudidayakan berbagai jenis ikan harus dipulihkan keberadaanya.

Dengan adanya pencemaran lingkungan tidak hanya berdampak negatif pada usaha budi daya perikanan, tetapi ekosistem atau lingkungan tambak atau kolam termasuk kualitas tanah dan kualitas perairan turut tercemar.

Demikian pula pada pertanian atau perkebunan atau peternakan yang rusak sehingga benar-benar merugikan petani dan peternak, semua kerugian tersebut harus dihitung dan layak untuk dimintakan ganti ruginya.

"Nah, KJPP yang selama ini melakukan pekerjaan penilaian terhadap lahan masyarakat yang tercemar limbah B3 PT CPI perlu dilakukan review oleh Pemenrintah dan Asosiasi Profesi Penilai, apakah sudah sesuai klasifikasi izin yang dimiliki, atau telah memiliki kompetensi menghitung kerugian lingkungan hidup,"sebut dia.

Sugianto dalam hal ini juga mempertanyakan, apakah kerugian masyarakat termasuk yang ditanggung dalam  Head of Agreement (HOA) yang di tandatangani SKK Migas dan PT CPI. Berapa besar dananya?, Siapa yang menghitung?, apa dasar perhitungannya, apakah semua lahan masyarakat yang tercemar sudah dihitung.

"Masyarakat yang lahannya telah dikompensasi oleh PT CPI dengan perhitungan yang tidak sesuai perhitungan kerugian lingkungan hidup dapat mereview dan menuntut kembali ganti rugi atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada PT. CPI dan SKK Migas. Demikian juga seluruh masyarakat yang lahan usahanya tercemar limbah B3 PT CPI berhak mendapatkan ganti rugi yang layak," tutupnya.***


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar