Ekonomi

Puluhan Massa Datangi DPRD Riau, Ada 6 Poin Permintaan Mereka Dihadapan Zulkifli Indra SH Wakil Ketua Komisi 3

Aksi demo Cipayung Plus di DPRD Riau, Senin (18/7) Pekanbaru.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Massa  yang tergabung dalam Cipayung Plus mendatangi gedung DPRD Riau, Senin (18/7/2022) dikawal aparat kepolisian dan Satpol PP.

Aksi yang berjalan damai tersebut diterima Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Riau Zulkifli Indra SH, anggota Komisi 1 Dr Mardianto, dan perwakilan Setwan. Dalam aksi ini massa berharap kondisi sulit sekarang harus menjadi perhatian wakil rakyat di Riau.

Kedatangan massa yang jumlahnya sekitar 30 an orang ini menyuarakan mengenai kondisi harga sawit yang tidak semestinya alias murah sekali.

Kemudian, diperburuk lagi dengan harga pupuk yang mahal. Begitu juga bahan pangan yang juga mahal. Belum lagi dengan harga minyak goreng belum ada penurunan. Ditambah lagi, PPN naik.

"Jangan hanya diam saja melihat situasi sekarang yang serba naik. Peran DPRD Riau kita harapkan. Berikan masyarakat solusi yang terbaik saat sekarang yang tengah sulit ini," ujar salah seorang demonstran.

Sementara itu mewakili pimpinan DPRD Riau, Zulkifli Indra SH menjelaskan dirinya membicarakan tuntutan ini bersama dengan pimpinan dan kawan DPRD Riau lainnya.

"Kita siap memperjuangkan aspirasi rakyat ini," katanya.

Usai menyampaikan pernyataannya dan menerima dokumen tertulis aspirasi mahasiswa ini, massa pun tak berselang lama membubarkan diri dengan tertib. 

Cipayung Plus menyampaikan 6 poin kepada pimpinan DPRD Riau untuk diperjuangkan, sebagai berikut: 

1. Kepada Presiden RI untuk mencabut kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%.

2. Mendesak Presiden RI untuk menstabilkan harga bahan pokok agar berpihak kepada masyarakat.

3. Kepada Presiden RI dan DPR RI untuk segera menstabilkan harga pupuk agar berpihak kepada masyarakat, terkhusus petani.

4. Kepada Presiden RI untuk mengkaji ulang penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sehingga tidak menimbulkan kesengsaraan bagi petani kelapa sawit.

5. Kepada Gubernur Riau untuk mengkaji ulang penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan melakukan penegakan hukum, apabila terjadi perbuatan melawan hukum dalam penetapan harga TBS di Provinsi Riau.

6. Meminta kepada DPRD Provinsi Riau untuk melaksanakan pengawasan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2021 juncto Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar kelapa sawit produksi perkebunan di Provinsi Riau. (*/tim/wan)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar