Nasional

Breaking News: Sidang Prapid Jilid 3 Dugaan Korupsi 'SPPD Fiktif' Masal Dewan Rohil, Termohon 2 Kapolda Riau, Ketua KPK dan Kajati Riau

Foto: Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H. (Istimewa)

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Masih terkait kasus korupsi di Riau yang berkali kali di "Praperadil-kan" oleh perkumpulan Anti Korupsi Formasi Riau kembali menjadi sorotan diruang publik, dimana Prapid jilid 3 saat ini tengah di gelar di PN Pekanbaru - Riau, Kamis (7/4/2022).

Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU), yang diwakili oleh Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H Pendiri Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU) dan Heri Kurnia, SE selaku Sekretaris, sebelumnya pada Rabu 6 April 2022 menyebutkan bahwa, sidang perdana (kasus korupsi, red) praperadilan Sppd Fiktif Dewan Rokan Hilir Ta 2017 sudah digelar, dan akan dilanjutkan hari ini tanggal 7 april 2022 pukul 10.00 wib s/d selesai, tukasnya.

Dalam keterangannya, Kamis (7/4 01.33) di kanal WAG, Dr Mhd Nurul Huda SH MH mengatakan Prapid jilid I dan II dugaan korupsi “sppd fiktif masal dewan rohil” yang memberi tugas hadir pegawai KPK untuk sidang prapid yaitu dari kabiro hukum KPKsementara prapid Jilid III, yang memberi tugas hadir pegawai KPK untuk sidang prapid yaitu ketua KPK Pak Firli Bahuri.

Kemudian, Hakim tunggal sidang prapid jilid 3 dugaan korupsi “sppd fiktif masal dewan rohil” mengingatkan termohon 1 yaitu Kapolda Riau, agar memberi surat tugas/kuasa kepada bagian hukum polda dan/atau reskrimsus utk hadir, jelas Dr. Huda.

Sebagaimana penjelasannya di WAG, Direktur Formasi Riau (FORMASI RIAU), Dr. Mhd Nurul Huda, SH.,MH mengatakan, kami lihat nanti sidang tgl 7/4-2022, apa tindakan hakim jika perwakilan Polda Riau tdk membawa surat tugas dari Kapolda Riau, pungkasnya.

"Kalau permohonan gugatan prapid jilid 3 ini tdk dikabulkan hakim, kami akan lakukan prapid jilid IV." tegas Dr. Mhd Nurul Huda.

Lanjutnya, jam 13.00 wib siang tadi, agenda sidang prapid jilid 3 dugaan korupsi “sppd fiktif masal dewan rohil”, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, jawaban dari termohon 2 yaitu Ketua KPK, Kajati Riau dan Kapolda Riau.

Hingga berita ini naik belum ada terkonfirmasi keterangan resmi dari termohon 2 yakni Kapolda Riau, Ketua KPK dan Kajati Riau.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar