Opini

Hukum Kepentingan Perut

Penulis: Muhammad Nurul Huda, Direktur Perkumpulan FORMASI RIAU

GARDAPOS.COM, Ketika awan mendung, pertanda hujan akan datang. Begitu juga dengan penegakan hukum, begitu penyidik mulai bekerja melakukan pengusutan korupsi, ada banyak harapan tersirat disana. Tapi, hukum dan cara berhukum sangatlah berbeda.

Hukum adalah barang mati, dia baru bisa hidup apabila dijalankan oleh manusia. Dioperasionalnya hukum oleh manusia itulah namanya cara berhukum. Cara berhukum tentu dipengaruhi berbagai macam. Kata Friedman, “cara berhukum” itu dipengaruhi oleh struktur, budaya dan substansi hukum.

Budaya hukum itu terkait manusia yang menjalankan hukum. tentu banyak kepentingan manusia dalam menjalankan hukum. Dari kepentingan menjaga keadilan, sampai dengan kepentingan “perut”.

“Hukum kepentingan perut” ini sering membuat tersumbatnya rasa keadilan masyarakat. Tidak jarang masyarakat banyak mengatakan, hukum tajam kebawah, tumpul keatas.

Cukup wajar memang masyarakat mengatakan hal seperti itu. Karena banyak kasus-kasus dugaan korupsi yang “mangkrak” untuk dituntaskan. Namun, jika anggapan masyarakat ini tidak diperbaiki, maka wibawa hukum akan semakin jatuh. Efeknya tentu banyak, bisa terjadi penurunan kepercayaan pada institusi penegak hukum sampai dengan enggannya investor untuk menanamkan investasi.

Untuk itu memang, perlu ada upaya untuk mencegah agar penegakan hukum tidak untuk “kepentingan perut”, tapi lebih digunakan bagaimana hukum untuk menaikkan citra lembaga penegak hukum dan keadilan dalam berantas korupsi. Caranya ialah, memeriksa dengan serius apa kendala dalam penegakan hukum. Kendala tersebut bisa dari anggaran, intervensi dan kemampuan SDM. Kedua, memeriksa penegak hukum (penyelidik/penyidik) yang menangani perkara dugaan korupsi melalui standar mekanisme hukum yang ada di internal masing-masing. Ketiga, pimpinan penegak hukum membuat satgas tersendiri yang selalu memantau proses penegakan hukum yang sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat.

Keempat, pimpinan penegak hukum membuat survei kepercayaan publik terhadap kinerja penegak hukum dalam menegakkan hukum (korupsi).

Namun demikian, penulis teringat apa yg dikatakan oleh Leo Polak, “hukum pidana itu, hukum yang jahat”. Polak seakan memberi pesan, apabila hukum pidana tidak dijalankan dengan jujur dan nurani yang bersih, maka keadilan yang akan tergadai? 

Pertanyaan dari penulis, sudah berapa banyak keadilan yang tergadai dalam penegakan hukum korupsi akibat “hukum kepentingan perut”?


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar