Sosbud

Tanggapan Serius Ketum FKPMR DR Chaidir: Larshen Yunus Harus Menarik Kata Kata Kasarnya dan Minta Maaf Secara Terbuka

Ketua Umum FKPMR DR Chaidir, MM (foto istimewa).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Pernyataan Larshen Yunus yang dimuat oleh beberapa media online dalam dua hari ini, sangat tidak etis, sangat keterlaluan, sangat tidak memiliki etika, dan sangat provokatif. Demikian keterangan dan tanggapan Ketum FKPMR Dr Chaidir, MM (22/12) kepada wartawan.

Dia (Larshen, red) dalam berbagai sumber media mengatakan, "Dalam waktu dekat ini nama dan fotonya akan kami telanjangi. Agar semua orang tahu, siapa otak dibalik Penerbitan Pergub tentang Pers di Riau maupun terkait dengan Proyek Belanja Jasa Publikasi yang menelan APBD Provinsi Riau sebesar +-Rp.22 Milyar, untuk tahun anggaran 2020 dan seterusnya. Siapa orangnya, nanti akan kami ekspos! biar kepala botaknya kelihatan". “Suatu saat kepala botaknya akan kami pijak ramai-ramai, tak ada fikirannya!”

Saya (Dr Chaidir, MM, red) tak habis pikir. Sebagai orang yang sudah lama tinggal di Riau, Larsen harusnya paham, bahwa negeri Melayu Riau ini masyarakatnya menjunjung tinggi sopan santun berbicara sebagaimana tunjuk ajar Melayu. Karena kita hidup berkaum kerabat.

Sebagai Ketua Umum FKPMR, saya sebetulnya enggan mengomentari pernyataan Saudara Larsen ini, tapi masalahnya, ini bukan sekali dua Larsen membuat pernyataan seenak perutnya, mulai dari pernyataan merendahkan Danrem 031 Wirabima, pernyataannya yang berulangkali membully Gubernur Riau, membully Walikota Pekanbaru, membully Sekjen FKPMR, dan beberapa anak daerah yang sedang memegang kekuasaan, dan teranyar mengeluarkan kata-kata kasar terhadap mantan Ketua Wartawan Riau, yang pernyataannya sudah menghina secara personal.

Kalau Larsen cari popularitas, itu cara yang salah, berbahaya dan sangat provokatif. Kalau Larsen menyebut membela rakyat, rakyat mana yang dibelanya?

Dalam kasus terbaru, agar diketahui, Gubernur sebagai kepala daerah boleh-boleh saja mengangkat tenaga ahli sesuai kebutuhan yang dikaitkan dengan OPD tertentu. Gubernur boleh menerbitkan Pergub sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan. Gubernur pasti memahami ketentuan yang berlaku. Tentang anggaran, semua anggaran yang tercantum dalam APBD dibahas bersama DPRD Riau. Terkait penggunaan anggaran menjadi kewenangan masing-masing OPD. Gubernur tidak terkait langsung dalam mekanisme penggunaan anggaran.

Jadi, kalau menurut persepsi Saudara Larsen ada yang salah, laporkan saja ke aparat penegak hukum. Selanjutnya biarkan berproses, ungkap Dr Chaidir.

"Kita menjunjung tinggi supremasi hukum dan azas praduga tak bersalah. Tidak perlu Saudara Larsen mengeluarkan kata-kata kasar yang akan menyinggung perasaan banyak orang dan banyak pihak." terang Dr Chaidir.

Kemudian lanjutnya, jangan pula Larsen langsung menghakimi dan memvonis sepihak, seolah Larsen memiliki kuasa dan punya wewenang sebagai aparat penegak hukum sekaligus menjadi hakim.

Oleh karena itu, Larsen harus menarik kata-kata kasarnya dan minta maaf secara terbuka pada kesempatan pertama, melalui media massa mainstream kepada masyarakat Riau yang telah merasa terganggu dengan kata-kata kasarnya, kata Dr. Chaidir.

Kemudian lanjutnya, "kepada media mainstream dan media online diminta agar mengedepankan kode etik jurnalistik dan azas chek and balances, recheck dan double check dalam pemberitaannya."

Kepada aparat hukum kita berharap dapat menindak cara dan prilaku oknum-oknum seperti Larsen ini, agar kondusivitas di Riau terjaga dengan baik, tutupnya. (rls)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar