Hukrim

Kejari Rohul Diduga Berselingkuh Dengan Kadis PUPR

(Ist).

GARDAPOS.COM, ROKAN HULU - Sejak tahun 2016 sampai tahun 2020 berdasarkan data Audit BPK terkait penggunaan APBD Kabupaten Rokan Hulu diduga adanya temuan pada anggaran yang digunakan oleh Dinas PUPR. Demikian keterangan ini disampaikan Randi Bima Mahasiswa Hukum UIN Suska dan Ketua Bidang Himarohu-Riau kepada gardapos.com, Jumat (10/9/2021).

Tidak hanya itu, terkait kasus jembatan SP III desa kepenuhan yang dikabarkan naik ke tingkat penyidikan akan tetapi hampir satu tahun tidak ada kejelasan terkait hal tersebut.

Dan masih banyak lagi dugaan kasus korupsi yang menimpa kadis PUPR namun kejari lagi lagi dinilai lambat dalam menyelesaikan kasus ini, seakan ada proteksi Hukum yang dimiliki oleh kadis PUPR sehingga sangat sulit untuk menyelesaikan kasus nya.

Randi Bima Mahasiswa Hukum UIN Suska Riau lanjut menegaskan agar kejari bersikap layaknya penegak Hukum dan melihat setiap orang sama didepan hukum sebagaiman yang menjadi asas Hukum, sehingga tidak ada anggapan yang kurang enak dari mulut masyarakat terutama kasus yang sedang di tanggani terkait jembatan SP III desa kepenuhan yang sampai hari ini belum ada kejelasan, pungkasnya.

Ketika ada rakyat yang menyatakan bahwa Kejari Kabupaten Rokan Hulu seakan berselingkuh terkait kasus korupsi dengan kadis PUPR itu bisa dibenarkan, karena rakyat melihat dalam sudut pandang fakta yang terjadi di lapangan, maka pernyataan itu tidak salah, Ungkap Randi Bima Ketua Bidang Himarohu-Riau.

"Untuk itu kami selaku pengurus Himarohu Riau meminta Kejari Rokan Hulu cepat menyelesaikan dugaan kasus korupsi jembatan SP III yang melibatkan Kadis PUPR tersebut dan memeriksa kadis PUPR terkait temuan pada audit BPK dari tahun 2016  Sampai  2020."

Hingga berita ini turun belum terkonfirmasi keterangan lebih lanjut terkait dugaan perselingkuhan Kejari Rohul dan PUPR terkait lambannya penyelesaian dugaan kasus korupsi jembatan SP III tersebut.[]**


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar