Kedok Pelayanan Prima Pengurusan Surat Tanah Bernuansa Pungli Di Indragiri Hulu

Pungli Pengurusan Surat Tanah Capai Milyaran Rupiah Diduga Lepas, Masyarakat Talang Jerinjing Minta Uang Di Kembalikan

Istimewa.

GARDAPOS.COM, INDRAGIRI HULU - Puluhan orang masyarakat Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, mendatangi kantor Desa Talang Jerinjing Jumat (9/4/2021). Informasi masyarakat diduga terkait OTT, hingga berita ini di publish belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian resort. Apakah benar kejadian OTT di Inhu Polisi lepaskan tersangka.!

Warga yang datang tersebut membawa puluhan poster dari kertas dan meminta pelaku 'Pungutan liar (Pungli) Surat Tanah' mengembalikan seluruh uang yang pernah diambil dari masyarakat saat proses pengurusan nya yang sudah tahunan tak kunjung selesai, dan parah nya masyarakat selama ini yang katanya akan mendapati 'pelayanan prima' hanya akal akalan saja. Setelah terungkap dari kejadian tersebut diduga nilai uang dari dampak pelayanan prima yang tidak ikhlas untuk pengurusan Surat Tanah itu saja keseluruhan mencapai milyaran.

"Kami minta seluruh uang masyarakat yang di pungut untuk pengurusan Surat Tanah di Desa Talang Jerinjing sejak 10 tahun terakhir dikembalikan kepada orang yang berhak, jika 10 tahun ini ada 1.000 persil surat, maka punglinya sudah Rp1 milyaran," kata Ardisman yang ada dalam kelompok masyarakat Talang Jerinjing yang minta pengembalian pungli surat tanah di Desa Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu.

Ardisman mengaku didesak masyarakat Desa Talang Jerinjing atas pengembalian uang pengurusan surat tanahnya senilai Rp3,2 juta oleh Kadus I Talang Jerinjing Despriato harus dibarengi dengan pengembalian uang surat tanah milik masyarakat Talang Jerinjing lainya.

"Masyarakat bertanya kenapa hanya uang pungli untuk saya senilai Rp3,2 juta saja yang dikembalikan, masyarakat minta uang pungutan pembuatan surat tanah selama 10 tahun ini dikembalikan kepada masing-masing masyarakat," kata Ardisman.

Dalam aksi itu, Ardisman menegaskan tidak ada perwakilan atau provokator dalam penuntutan pengembalian uang surat tanah, dimana masyarakat yang melakukan pengurusan surat tanah yang sudah diminta uangnya oleh perangkat Desa Talang Jerinjing ketika pengurus surat tanah berupa Surat Pernyataan (SP) sebidang tanah dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebidang tanah di Desa Talang Jerinjing.

Kasi Pelayanan Kantor Desa Talang Jerinjing, Edi Pranata menyambut puluhan masyarakat Desa Talang Jerinjing yang meminta pengembalian uang pengurusan surat tanah dan meminta masyarakat yang hadir untuk menyerahkan tuntutan kepada desa Talang Jerinjing.

"Apa yang menjadi tuntutan masyarakat bisa dibuat hitam atas putih (surat,red) nanti akan kami sampaikan kepada Plt Kades atau kepada Kades," kata Edi Pranata.

Disampaikannya juga, saat ini Plt Kades sedang berada diluar kantor, nanti apa yang menjadi tuntutan akan tetap disampaikan, yang ada di kantor desa hari ini hanya kasi Kesra dan Kasi keuangan.

Karena suasana sudah menjelang sholat Jumat, tanpa ada komando, puluhan masyarakat yang hadir kekantor desa tersebut bubar hendak melaksanakan sholat Jumat. **


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar