Riau Darurat Korupsi

FORMASI RIAU Akan Gugat Kejari Bengkalis Jika Tak Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi di KONI dan DIC dalam 30 Hari

Logo FORMASI Riau.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Direktur FORMASI RIAU Muhammad Nurul Huda menyatakan akan mengugat Kejati Riau dan Kejari Bengkalis jika tidak mengumumkan Tersangka Dugaan Korupsi KONI dan DIC dalam 30 Hari.

Dr. Huda menyebut, memberi batas waktu hingga 30 hari untuk Kejati Riau dan Kejari Bengkalis agar segera mengumumkan penetapan status tersangka dan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka.

“Ini gugatan praperadilan pertama yang akan kami lakukan terhadap perkara yang diduga mangkrak, termasuk juga lambannya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KONI dan DIC,” kata Huda kepada gardapos.com, Sabtu (13/3/2021).

Kemudian sebagaimana ditegaskan penggiat Anti Korupsi Provinsi Riau ini kepada gardapos.com bahwa, kondisi Riau dikatakan #Darurat Korupsi tidak sekedar isapan jempol belaka. Komitmen dan integritas penegak hukum khususnya institusi Kejaksaan harusnya tegas menyoal kasus 'ekstraordinary crime' ini. Karena soal ini akan kembali menjadi atensi di ruang publik dan dapat menurunkan kepercayaan publik Riau terhadap supremasi hukum, sebagaimana ditegaskan Presiden Joko Widodo diberbagai sumber.

“Kami beri deadline waktu satu bulan atau 30 hari untuk Kejari Bengkalis mengumumkan tersangka dan sekaligus menahan tersangkanya,” kata Dr. Huda

Menurut Huda, gugatan pra-peradilan adalah langkah paling efektif untuk mendesak Kejari Bengkalis untuk mengumumkan tersangka.

Sebab, dalam pra-peradilan nantinya Kejari Bengkalis akan 'dituduh menghentikan sebuah perkara' yang sudah dilakukan penyidikan.

“Kejari Bengkalis mau tidak mau harus membuktikan kasusnya tidak dihentikan, dan apa buktinya tidak dihentikan? ya menetapkan tersangka dan menahan,” kata Huda

Sebelumnya diberitakan diberbagai media tanggal 18 Februari 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, mengatakan Nanik Kushartanti mengatakan perkara dana hibah KONI Bengkalis sudah naik ke tahap penyidikan. Begitu juga untuk perkara dugaan Korupsi pembangunan Duri Islamic Center (DIC) status perkaranya sudah penyidikan,” kata Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti tanggal 19 Februari 2021.

Seperti yang diketahui, dugaan korupsi pada KONI Bengkalis Rp. 12 Miliar sedangkan DIC Rp. 38,4 Miliar. Semoga kasus ini cepat cepat terungkap dan diadili, kata salah seorang warga bengkalis yang tidak ingin disebutkan namanya.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar