Nasional

Terkait Penegakan Hukum, Warga Langgam Pelalawan Akan Laporkan PT GSI Dan Afiliasinya

Istimewa. Dok warga langgam.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Luar biasa, dampak aktifitas recording PT GSI (Gelombang Seismik Indonesia) yang menyebabkan puluhan rumah warga dan sekolah/madrasah retak-tetak dan belasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) ambruk. Selain itu juga terdapat sumur mushollah atau surau yang sebelumnya digunakan warga untuk aktivitas ibadah, sebagaimana dilansir dari galaksipost.com (22/1), namun setelah adanya aktifitas recording PT GSI beberapa waktu lalu (Tahun 2020 lalu, red) tidak bisa difungsikan lagi.

Pemerintah dalam hal ini Pemda Pelalawan dan PT GSI beserta afiliasinya hingga kasus/kejadian itu terjadi diduga masih bungkam belum terbuka memberikan penjelasan kongkrit ke publik terkait apa yang menimpa warga sekitar atas aktifitas seismik diantaranya Desa Padang Luas, Kel. Langgam, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau.

Padahal, kejadian ini juga sudah diingatkan pemerhati lingkungan dan hukum Riau Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH MH pada saat kunjungan ke Pelalawan (27/1) dalam rangka "Safari Anti Korupsi" sempat berdiskusi dan mendapat penjelasan warga terkait aktifitas PT GSI ini.

Kemudian sebagaimana dikutip dari riauterkini.com (30/1) diketahui rusak nya sejumlah rumah dan sekolah di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan yang di duga akibat aktivitas Recording PT GSI mengatakan, membuat sejumlah warga cemas, tidak hanya itu sejumlah warga dalam waktu dekat akan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Salah seorang warga Langgam H Rojuli S.Sos kepada wartawan, Jum'at (29/1) mengatakan, terjadinya kerusakan (retak retak,red) rumah warga ini tentu sesuatu hal yang tidak wajar, karena sebelumnya ini tidak pernah terjadi.

"Kita menganulir ini ada proses pekerjaan yang tidak memenuhi SOP, sehingga berdampak terhadap retaknya rumah warga akibat getaran ledakan dinamik dalam proses recording," ungkapnya.

Memang kita tidak punya disiplin ilmu terkait tentang itu, namun secara logika saja tidak akan terjadi kerusakan jika memang kegiatan recording itu sudah memenuhi SOP dalam pelaksanaannya.

"Yang jelas apakah ada unsur sengaja dan atau tidak sengaja pastinya saya selaku warga dan beberapa orang lainnya merasa korban, dalam waktu dekat akan melaporkan pihak PT GSI dan afiliasinya yang sudah melakukan pengrusakan terhadap rumah warga, insyaallah senin (1/2)," pungkasnya.

Terkait ini, kita juga sudah berkonsultasi dengan sejumlah penggiat hukum, atas peristiwa rusaknya sejumlah rumah warga tersebut dan jelas ada hak warga yang di rugikan, itu juga diatur dalam KUHP Pasal 170 dan 406, sehingga bisa dipidanakan.

Menurutnya dalam peristiwa di atas, orang yang menyuruh melakukan memang bukan pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana. Akan tetapi dalam hukum pidana, pihak yang dapat dipidana sebagai pelaku tidak terbatas hanya pada pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut secara langsung.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar