Opini

'Masihkah Berlanjut', Program Anti Korupsi dan Dugaan Korupsi Sekdaprov Riau!

Istimewa.

Oleh: Assep Putra Sulaiman


GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Pasca ditetapkannya Yan Prana Jaya Sekdaprov Riau tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2014 sampai 2017 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, dan kini telah menjadi tahanan pihak Kejati Riau pada Selasa 22 Desember 2020 selama 20 hari, rakyat Riau saat ini getol menyorot kinerja APH khususnya institusi Kejaksaan.

Dalam hal program anti korupsi yang diduga tidak begitu baik disambut stakeholder (diduga seperempat hati, red) apalagi di elit pemimpin dan Pemda se-Riau yang bisa berdampak pada kemajuan pada suatu daerah sesuai dengan penegasan Presiden Jokowi dan Kapolri Idham Azis bahwa "korupsi merupakan kejahatan extraordinary crime" lanjutnya "Kalau kau komitmen, selesai semua urusan ini. Tapi kalau kau konspirasi, biar sampai kiamat juga tetap saja ada nanti korupsi." (Sumber: berbagai sumber, red).

Banyak Sorotan

Penegakan hukum dalam "extraordinary crime" yang ditegaskan Presiden Jokowi di Propinsi Riau beberapa tahun belakang masif dikampanyekan. Namun, tentunya tidak semudah membalikan telapak tangan.

Mengutip ulasan kritis Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH MH mengungkapkan, bahwa mereka ceritanya saja yang besar tapi aksinya melempem, degradasi mental diduga telah menggerogoti otak dan pikiran yang korup.

Bagaimana bisa bercerita pembangunan dan kesejahteraan rakyat di Propinsi Riau ini, sementara otak dan pikiran masih takut dan cinta memegang suatu jabatan yang tidak amanah. Apakah ini yang diinginkan pemimpin dan rakyat Riau!

 

Salam,
Assep Putra Sulaiman
Pimpinan Redaksi gardapos.com, 23 Desember 2020


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar