Riau Darurat Korupsi

Setahun Dugaan Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Pelalawan Bermasalah, Masihkah Dalam Tahapan Pulbaket!

Istimewa.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Dalam bidang politik korupsi juga mempunyai sisi positif tetapi sangat sulit untuk mengetahuinya. Akan tetapi korupsi dalam politik merupakan tingkah laku menyimpang dari norma etika dan hukum, karena tidak sesuai dengan moralitas bangsa manapun. Korupsi politik mengandung unsur sikap manipulasi kepentingan orang banyak atau masyarakat oleh seorang atau kelompok, (Dr. Muhammad Nurul Huda,SH.,MH dalam bukunya Tindak Pidana Korupsi, hlm.5)

Dugaan korupsi pengadaan "pakaian dinas" anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 salah satu contohnya dilansir dari IBC (Indonesiaberita.com), Kamis (26/9/2019) dimana disebutkan, bahwa saat ini katanya tengah ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Kasi Pidsus Kejari Pelalawan melalui Kasi Intel Praden Simanjuntak saat itu kepada IBC mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), katanya.

“Setelah dikonfirmasi kepada Kasi Pidsus terhadap dugaan korupsi pengadaan Pakaian Dinas DPRD masih tahap puldata dan pulbaket,” kata Praden Simanjuntak melalui pesan whatsApp, Kamis (26/9/2019).

Untuk diketahui, pengadaan pakaian dinas tersebut semestinya dilelang dengan anggaran sekitar Rp 416 juta, namun faktanya dipecah menjadi empat paket penunjukan langsung (PL).

Dilansir dari beritahukumnasional.com Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Nophy T Suoth mengatakan, bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait pemeriksaan anggota DPRD Pelalawan. Namun ia mengakui jika penanganan perkara tersebut masih dalam tahapan pulbaket.

“Saat ini kita sedang melakukan pulbaket, nanti saat masuk proses lidik, baru bisa kita berikan keterangan,” kata Nophy.

Pulbaket merupakan tahap awal dalam proses menindaklanjuti laporan pengaduan publik.

Kemudian Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Triono meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan cermat dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas DPRD Pelalawan ini.

“Memang, seharusnya penanganan kasus harus dilakukan secara cepat, tapi tidak hanya cepat, Aparat Penegak Hukum (APH) juga harus cermat. Sehingga menghasilkan penanganan kasus yang benar-benar bisa tuntas sampai ke tingkat berikutnya, pengadilan dan sampai putusan pidana,” kata Triono kepada IBC, Jumat (27/9/2019).

Kendati demikian, pihaknya tetap percaya dengan kinerja Kejari Pelalawan, katanya.

“Bisa jadi memang proses pengumpulan data dan keterangannya terkait kasus tersebut membutuhkan waktu yang lama. Melibatkan berbagai pihak yang mesti harus diselidiki" pungkas Triono.

Ia juga menjelaskan, bahwa modus memecah paket lelang menjadi beberapa bagian merupakan hal yang biasa dilakukan dalam praktik korupsi.

“Pemecahan paket proyek adalah salah satu modus yang sangat rentan untuk di korupsi. Dengan memecah proyek itu maka sangat gampang menentukan pemenang serta sangat rentan terjadi "kongkalikong" dalam pengadaan barang dan jasa" ungkap Triono.

Untuk diketahui, dugaan korupsi proyek pengadaan pakaian dinas DPRD Pelalawan anggaran Tahun 2018 sebesar Rp 400 juta lebih ini, kini masih dalam penanganan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Terhitung sejak tanggal 16 hingga tanggal 27 September ini, proses di kejaksaan masih dalam pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata), katanya. [ ]

 

 

Artikel ini telah tayang di Indonesiaberita.com dengan judul "Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Pelalawan Bermasalah, Kasi Intel: Masih Dalam Pulbaket!" Dan "Kejari Diminta Cermat Tangani Dugaan Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Pelalawan"


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar