Nasional

Kadisbunak Mazrun Diperiksa PN, LSM KPKN Lapor Kejati Riau Indikasi Tindak Pidana Korupsi

Ket Foto: Suasan sidang pemeriksaan Kepala Dinas Burnak Mazrun,Selasa (25/8) di PN Pelalawan-Riau. (Sumber Foto: SBNC)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Sidang kasus Karhutla PT ADEI yang berlangsung terbuka untuk umum pada Selasa 25 Agustus 2020 dipimpin oleh Ketua PN Pelalawan Bambang Setiawan, SH, MH, Joko Ciptanto, SH, MH (Hakim Anggota) dan Rahmat Hidayat, SH, MH (Hakim Anggota) setelah Bupati Pelalawan HM. Harris diperiksa sebagai saksi selama 45 menit sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Kepala Dinas Perkebunan dan Pertenakan (Burnak) Mazrun.

Sidang pemeriksaan Kepala Dinas Burnak ini dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin langsung oleh Nophy T South, SH, MH selaku Kajari Pelalawan, Kasi Pidum Agus Kurniawan, SH, MH dan Rahmat Hidayat, SH, MH.

Lebih kurang satu jam Kadis Perkebunan dan Pertenakan itu dicecar pertanyaan oleh dewan hakim dan Jaksa Penuntut Umum terkait Karhutla yang terjadi di perusahaan kebun kelapa sawit tersebut.

Mazrun dicecar berbagai pertanyaan oleh Hakim dan JPU terkait Karhutla PT ADEI mulai dari kebijakan dinas terkait, pengawasan dan program yang telah dilakukan oleh Dinas Perkebunan dan Pertenakan Kabupaten Pelalawan.

Setelah meninggalkan ruang sidang Kadis Perkebunan dan Pertenakan itu saat dimintai keterangannya terkait persidangan tidak berkomentar sedikitpun kepada wartawan.

Menarik juga disimak selain pemeriksaan Kadis Burnak Mazrun ini, diketahui dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (LSM KPK Nusantara) DPD Provinsi Riau diketuai oleh Affansasi pada 10 Juni 2020 lalu ternyata resmi telah melaporkan dugaan indikasi tindak pidana korupsi di instansi Dinas Perkebunan Pemerintah Kabupaten Pelalawan di Kejati Riau, Pekanbaru.

Kasus itu sendiri diketahui konfirmasi gardapos kepada Ketua DPD LSM KPK Nusantara melalui Wakil Sekretaris, Arjulis pada Selasa (30/6) lalu di Pekanbaru mengungkapkan, "Ya benar, lembaganya resmi laporkan indikasi tindak pidana korupsi di 2 instansi PUPR dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan" pungkasnya.

Kemudian kasus ini menurut penjelasan Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Riau Muspidaun, SH,MH sudah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan karena domain wilayah hukumnya selain memudahkan proses hukum selanjutnya, katanya.

Selain itu dari pihak DPD LSM KPK Nusantara melalui Wakil Sekretaris, Arjulis berharap "Jadikan penanganan kasus korupsi ini yang sifatnya (Ekstra Ordinary Crime) apa lagi saat ini Riau "darurat" Korupsi, tutupnya.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar