Nasional

Kasus Karhutla PT AP & I Oleh Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri Sudah Tahap 2, Kajari Pelalawan: Tim JPU Gabungan Akan Menyusun Surat Dakwaan

Istimewa (Foto: Dok Kasi Intelijen Kejari Pelalawan)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Pidum dalam Tindak Pidana Karhutla atas nama Tersangka PT. ADEI Plantation And Industry pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 lalu bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan berlangsung lancar.

Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi, SH. MH dalam rilis resminya (17/6), bahwa kegiatan penerimaan tersangka dan Barang Bukti (tahap II) Perkara Karhutla An. Tersangka Koorporasi PT. ADEI Plantation And Industry dari Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri. 

Disebutkan, bahwa Tersangka Koorporasi tersebut diwakili oleh pengurus Sdr. Thomas selaku Presiden Direktur dan didampingi oleh Penasihat Hukum.

Kemudian dalam proses tahap 2 tersebut Jaksa Peneliti pada JAM Pidum Kejaksaan Agung memantau melalui sarana Vidcon yang diterima oleh Kasi Pidum (Agus Kurniawan, SH.MH) selaku JPU  pada Kejari Pelalawan.

Kajari Pelalawan Nophy T.Suoth, SH.MH melalui Kastel Sumriadi, SH.MH menjelaskan, bahwa Tersangka Koorporasi PT. ADEI Plantation And Industry telah melakukan tindak pidana Karhutla pada hari sabtu tanggal 7 September 2019 seluas kurang lebih 4,16 Ha (Empat koma Enam Belas Hektar) di areal perkebunan dalam perizinan PT. ADEI Plantation And Industry yang bertempat di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Ds. Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau yang diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk persidangan perkara dimaksud, Kajari Pelalawan telah menunjuk Jaksa  Penuntut Umum Gabungan dari JPU Kejagung, Kejati Riau dan Kejari Pelalawan, setelah ini Tim JPU melakukan penyusunan Surat Dakwaan sebelum dilimpahan  ke Pengadilan Negeri Pelalawan, jelasnya.

(*/rls/red)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar