Proyek senilai Rp.14.365.042.565 yang sumber dananya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Rohil Tahun Anggaran 2018 dibawah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Penggiat anti korupsi dari GNPK-RI Ifriandi, SH. menjelaskan, saat turun kelapangan bersama Tim Investigasi langsung melakukan uji mutu beton di Jembatan Parit Sicin hari Rabu (18/03/2020) lalu kepada media menjelaskan.
Andi mengatakan, "Pengerjaan proyek ini diduga tidak sesuai dengan bestek karena baru beberapa bulan selesai dikerjakan ada keretakan pada beberapa titik, sebagaimana laporan yang masuk kepada kami, kemudian langsung ditutupi dengan Hot Mix dan hal ini seolah-olah menutupi atau merubah alat bukti untuk kepentingan penyidikan nantinya," katanya, Kamis (16/04/2020).
Hasil kerja Tim Investigasi gabungan GNPK-RI dan FORMASI Riau ketika turun kelapangan kemarin sedang dipelajari oleh Tenaga Ahli Teknik Sipil di Pekanbaru dan melengkapi bukti awal permulaan.
GNPK-RI dan Formasi Riau minta pihak terkait untuk melakukan pengkajian ulang bobot dan beban jembatan Parit Sicin Kab. Rohil yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), Apakah sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh SNI.
Dimana penjelasan yang terperinci dari beban-beban rencana yang digunakan harus dicantumkan dalam gambar perencanaan jembatan sebagai berikut :
a. Judul dan edisi tata cara yang digunakan;
b. Perbedaan penting terhadap persyaratan dalam tata cara ini;
c. Pengurangan yang diizinkan dari 100% beban lalu lintas rencana;
d. Zona gempa
e. Aksi-aksi rencana yang penting, seperti :
- kecepatan angin
- penurunan/perbedaan penurunan
- kecepatan arus/beban hanyutan
f. Beban untuk perencanaan fondasi
g. Temperatur rencana untuk pemasangan perletakan dan siar mual.
Apabila diperlukan dalam persyaratan perencanaan, pelaksanaan dan urutan-urutan pemasangan, atau batasan khusus lainnya harus dicantumkan dalam gambar rencana jembatan. Beberapa aksi dapat mengurangi pengaruh dari aksi-aksi lainnya. Dalam hal ini, perencana harus menggunakan faktor beban yang lebih kecil untuk aksi-aksi tersebut.
"Sementara kita menunggu hasil kajian dari tim teknik FORMASI Riau dan inilah dasar acuan kita membuat laporan secara tertulis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila tidak sesuai dengan kontrak," Jelasnya.
"Kami Tim sudah melakukan kordinasi dengan Pimpinan Pusat GNPK-RI di Jakarta dan sesuai arahan agar tim lebih fokus untuk mendalami dan melakukan ivestigasi dugaan kasus korupsi proyek Jembatan Parit Sicin yang menghabiskan uang rakyat sebesar Rp.14,3 Miliar tersebut," Pungkas Andi mengakhiri.***(tim-gnpk-ri)
Tulis Komentar