GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kasus perkara korupsi di lingkungan Pemkab Pelalawan kembali disorot, Selasa (17/3/2020) publik dikejutkan oleh penahanan resmi salah seorang oknum ASN Lurah Pangkalan Kerinci Timur, Riau di Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Berikut ini penjelasan resmi dari Nophy T. Suoth, S.H.,M.H Kajari Pelalawan melalui Kastel Sumriadi, S.H.,M.H:
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Korupsi atas nama EDI ARIFIN,S.Sos.,M.Si Als EDI Bin H.S. ARIFIN. Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Pelalawan sekira pukul 11.30 Wib berlangsung kegiatan tahap II Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan oleh tim JPU pada Kejaksaan Negeri Pelalawan terhadap Tersangka An. EDI ARIFIN, S.Sos.,M.Si Als EDI Bin H.S. ARIFIN dari penyidik Kepolisian Resort Pelalawan.
Bahwa Tersangka An. EDI ARIFIN, S.Sos.,M.Si Als EDI Bin H.S. ARIFIN diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kasus posisi singkat pada Bulan Oktober 2014 Tersangka EDI ARIFIN turut serta melakukan kejahatan yaitu membantu Kepala Desa Sering Sdr. HM Yunus K (terpidana) dalam pembuatan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang mana dalam pembuatan surat tersebut Kepala Desa Sering Sdr. HM Yunus K meminta biaya administrasi sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per SKGR melalui tersangka EDI ARIFIN, S.Sos kepada pemohon, setelah dilakukan serah terima uang oleh pemohon kepada Kepala Desa Sering Sdr. HM Yunus K senilai Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), tersangka EDI ARIFIN, S.Sos meminta kepada Kepala Desa Sering Sdr. HM Yunus K uang senilai Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai uang fee/keuntungan.
Bahwa terhadap tersangka An. EDI ARIFIN, S.Sos.,M.Si Als EDI Bin H.S. ARIFIN diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : Print-375/L.4.19/Ft.1/03/2020 tanggal 17 Maret 2020 terhadap Tersangka An. EDI ARIFIN, S.Sos.,M.Si Als EDI Bin H.S. ARIFIN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 s/d tanggal 05 April 2020. (*/rls)
Tulis Komentar