Lingkungan

Mudah-mudahan Kasus Karhutla di Kabupaten Pelalawan Tidak Pilih Tebang

(dokumen istimewa)

Opini: H.M Rojuli, S.Sos.
Wartawan Senior SBNC, (UKW) Tingkat Muda PWI Pelalawan

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun ini masih menjadi ancaman nyata di depan mata. BMKG memprediksi puncak musim kemarau di wilayah Sumatera akan terjadi antara bulan Juni – Agustus.

Saat ini lagi panas-panasnya karhutla di Kabupaten Pelalawan. Karhutla setiap hari terus terjadi. Berbagai hot spot atau titik api terus menerus dipantau dan dipadamkan oleh tim Karhutla.

Ketegasan pihak berwenang terhadap para pembakar hutan dan lahan jangan tebang pilih. Lakukan hal sama di depan hukum bagi siapa saja yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Jangan hanya berani kepada petani atau masyarakat kecil. Warga yang hanya membakar sampah ditangkap dan diproses secara hukum. Tetapi tak berdaya alias diam dan tumpul kepada perusahaan atau koorporasi yang membakar hutan dan lahan bahkan yang katanya lahannya terbakar sehingga para penegak hukum tidak melakukan hal yang sama di hadapan hukum.

Pada hari Ahad Tanggal 28 Juni 2020 telah terjadi Karhutla di Desa Merbau, Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, Riau. Menurut Kepala Desa Merbau, Edi Maskur, menyebutkan lokasi karhutla ini berada di Tanaman Kehidupan (TNK) PT Arara Abadi tepatnya di Desa Merbau.

Pada Hari Sabtu Tanggal 7 September 2019 tahun lalu PT ADEI Plantation and Industry lahan miliknya terbakar. Bahkan disebutkan bahwa PT ADEI Plantation & Industry salah satu Koorporasi yang telah melakukan tindak pidana Karhutla seluas kurang lebih 4,16 Ha di areal perkebunan dalam perizinan PT ADEI Plantation & Industry yang bertempat di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Perkembangan kasus karhutla ini sampai saat sekarang Kejari Pelalawan telah menerima pelimpahan tahap II dari Mabes Polri perkara Karhutla PT ADEI tersebut.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada hari Rabu Tanggal (17/6/2020) bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan sekira pukul 10:00 WIB. Tahap II tersebut merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti Perkara Pidum dalam Tindak Pidana Karhutla atas nama tersangka PT ADEI Plantation & Industry dari penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri.

PT ADEI Plantation & Industry salah satu Koorporasi yang menjadi tersangka dan telah melakukan tindak pidana Karhutla pada hari Sabtu Tanggal 7 September 2019 seluas kurang lebih 4,16 Ha di areal perkebunan dalam perizinan PT ADEI Plantation & Industry yang bertempat di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau yang diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pertanyaannya akankah diperlakukan sama di depan hukum antara PT ADEI Plantation and Industry dengan PT Arara Abadi anak perusahaan Indah Kiat itu?

Dilihat secara kasat mata yang dilakukan oleh kedua perusahaan itu sama-sama membakar lahan perusahaannya masing-masing atau sama-sama telah melakukan tindak pidana Karhutla.

Saat ini PT ADEI Plantation and Industry menunggu persidangan, apakah nasib PT Arara Abadi akan mengalami hal yang sama di depan hukum. Mudah-mudahan tidak pilih tebang dalam kasus-kasus kejahatan lingkungan hidup dan atau karhutla. [*]


(Tajuk)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar