Kemudian pada Minggu (21/6) malam Hendra Gunawan kembali menyatakan kepada gardapos bahwa pembangunan Infrastruktur ditanah Konsesi yang sudah ditempati oleh masyarakat Kota Dumai sejak tahun 2005 sudah puluhan tahun boleh dibangun, namun sekarang mereka katakan tidak boleh dibangun!
"Padahal beberapa tahun belakangan tidak bisa dibangun lagi menggunakan Anggaran APBD/APBN seperti yang di sampaikan Bapeda Dumai saat Musrembang tingkat Kota tahun 2020".
Sontak saja masalah ini membuat salah seorang tokoh masyarakat Kelurahan Teluk Binjai Hendra Gunawan menyesalkan, "Ya kami juga atas nama masyarakat tanah konsesi merasa sangat menyayangkan pernyataan tersebut", pungkasnya.
Seperti biasa lanjut Hendra, masalah ini selalu dipolitisasi kalau sudah datang perhelatan Pilgub/Pilkada dan Pileg selalu masyarakat mendapat janji-janji manis, bahwa Tanah Konsesi akan di Putihkan untuk masyarakat, katanya.
Namun Hendra yang juga aktif dalam penggiat anti korupsi Gerakan Nasional Pencegahan Anti Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Propinsi Riau menduga adanya konspirasi terkait anggaran atau mungkin penyalahgunaan wewenang dan lainnya. Ia mencontohkan buktinya diatas tanah konsesi PT Chevron Pasifik Indonesia boleh dibangun hotel berbintang dan bahkan perguruan tinggi swasta.
Contoh lainnya ada bangunan hotel berbintang "The Zury" 1/3 tanah bahagian belakangnya adalah tanah Konsesi serta beberapa Perguruan Tinggi Swasta bisa berdiri diatas tanah konsesi, pertanyaannya kenapa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya bisa diterbitkan padahal katanya tidak boleh dibangun! ungkap Hendra.
Sementara lanjut Hendra menerangkan, bahwa sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UUD 1945 Pasal 33 (3).
Hak Warga Negara Indonesia:
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, ”(pasal 28A).
3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia, (pasal 28C ayat 1).
6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, (pasal 28C ayat 2).
7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum, (pasal 28D ayat 1).
8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, (pasal 28I ayat 1).
(*/tim/red)
Tulis Komentar