Hukrim

Mengaku Seorang Jaksa Penyidik dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, Akhirnya Diamankan di Bengkalis

Foto tangkapan layar (Ist).

GARDAPOS.COM, BENGKALIS - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan dukungan Kasat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan identitas HBU (46 Tahun) pada hari Selasa, 30 Nopember 2021 Pukul 12.00 Wib Bertempat di Jl. Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Riau.

HBU diamankan diduga adalah oknum Jaksa gadungan yang mengaku-ngaku Jaksa Pidsus dari Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahkmat Budiman, SH,.MH, dalam keterangan (press release, red) kepada wartawan menyebutkan, bahwa pada hari Selasa Tanggal 30 Nopember 2021 Pukul 12.00 Wib Bertempat di Jl. Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Riau, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan dukungan Kasat Reskrim Polres Bengkalis telah mengamankan seorang laki-laki dengan identitas: HBU, Umur 46 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, dengan alamat Jl. Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengakalis.

Kemudian Rahkmat Budiman menjelaskan, bahwa yang bersangkutan diamankan sehubungan dengan yang bersangkutan mengaku sebagai seorang Jaksa yang bertugas di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai penyidik dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) dan yang bersangkutan dapat membantu masyarakat khususnya warga rupat untuk kepentingan pengurusan perkara.

Lanjutnya, adapun sekira pada bulan April 2021 yang bersangkutan melangsungkan pernikahan secara siri dengan seorang wanita warga Rupat berinisial LS (48 tahun) yang sebelumnya berkenalan melalui aplikasi 'facebook', pada perkenalan tersebut yang bersangkutan mengenalkan diri sebagai seorang jaksa yang bertugas di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai penyidik, dari sejak bulan April 2021 yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja atau pergi dari wilayah rupat, untuk menutupi kecurigaan yang bersangkutan mengatakan bahwa ia dalam tugas khusus jadi tidak harus masuk kantor, cukup di lakukan di rumah secara online saja, ungkapnya.

Kemudian yang bersangkutan mendapatkan baju dinas Kejaksaan beserta pangkat dan atribut serta pakaian Adhyaksa Dharmakarini dengan cara membeli secara online, sebut Rahkmat Budiman.

"HBU ini, bukanlah seorang Jaksa atau Pegawai Kejaksaan atau tenaga honor dan tidak memiliki afiliasi apapun dengan Kejaksaan, namun yang bersangkutan merupakan warga biasa yang mengaku sebagai Jaksa guna mendapatkan sejumlah uang dari masyarakat." kata Rahkmat Budiman menegaskan.

Dalam aksinya yang bersangkutan (HBU,red) mengaku dapat membantu memindahkan terpidana yang saat ini sedang menjalani hukuman untuk pindah dari ruang sel khusus ke ruang tahanan sel umum atau memindahkan terpidana dari satu Lapas ke Lapas lainnya sesuai yang diinginkan.

Kemudian lagi, menawarkan kepada beberapa pihak untuk mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI, serta dapat mengurus Kasasi di Mahkamah Agung dan untuk kesemua itu yang bersangkutan sudah memperoleh uang sebesar kurang lebih Rp. 400.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), uang tersebut digunakan oleh yang bersangkutan untuk keperluan sehari-hari yang bersangkutan, ungkap Kajari Bengkalis.

Pada saat diamankan tersangka, turut juga diamankan barang bukti berupa seragam kejaksaan lengkap dengan atributnya dan beberapa dokumen yang dicetak sendiri oleh yang bersangkutan, serta 1 bundel surat Lepas dari Kementerian hukum dan Hak Azasi Manuasia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara Rutan Kelas I Medan.

"Kasus ini untuk selanjutnya lagi diproses secara hukum, terhadap yang bersangkutan kita serahkan kepada Polres Bengkalis." tutup Rahkmat Budiman SH MH Kajari Bengkalis.**


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar