Pelimpahan Berkas AS Anak Bupati Rohil Suyatno, Diduga Belum di Ketahui Pasalnya!

Sabtu, 29 Februari 2020

Ari Sumarna (kaos merah) berada di balik jeruji usai proses tahap II di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau, Jumat (28/2). (ANTARA/HO-Kejari Pekanbaru)

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Peristiwa penganiayaan terhadap AF pada Kamis (13/2) lalu sekitar pukul 00.30 WIB yang dilakukan Ari Sumarna (33) anak Bupati Rokan Hilir Suyatno di Pekanbaru sudah masuk tahap II.

“Tersangka ada tiga, inisial AS, serta dua pelaku lain inisial A dan B. Untuk A dan B masih buron dan DPO,” dilansir dari antaranews, Jumat (28/2) siang usai menerima pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II dari Polresta Pekanbaru akhirnya AS dijebloskan Jaksa ke Rumah Tahanan Klas I Pekanbaru, Riau.

Jaksa jebloskan anak Bupati Rohil Suyatno tersangka penganiayaan ke tahanan. “Dugaannya, Pelaku melakukan penganiayaan karena pacarnya sedang berduaan dengan seorang lelaki di hotel” seperti diberitakan sebelumnya.

Kasus hukum yang menimpa anak seorang pejabat dan pemimpin setingkat Bupati di Provinsi Riau ini menarik perhatian publik salah satunya terkonfirmasi dengan gardapos Pengamat Hukum Pidana, Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H yang menanggapi bahwa, dengan mencontohkan  dan ini bisa sebagai bahan pertimbangan dan perbandingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Ari Sumarna anak Bupati Kab. Rokan Hilir Suyatno:

"Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tanggal 10/7/2019 menuntut tiga terdakwa pelaku pengeroyokan terhadap korban Rahmat Hidayat yang menyebabkan luka-luka, dengan pidana penjara selama dua tahun dan dua bulan penjara, Ketiga terdakwa yakni Bursa, Aris Eko Sulistiyono dan Bernat Nadiansyah". (Sumber: LampungPos)

Sebagai pengamat hukum pidana, saya meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk secara profesional menangani kasus Ari Sumarna anak Bupati Kab. Rohil Suyatno ini. Rakyat memantau dan melihat perkembangan kasus ini, ungkap Dr. M.N Huda, S.H.,M.H

Menurut Dr. Huda dari fakta yang saya dengar yang cocok itu pasal 170 ke 2 ayat 1, ungkapnya kepada gardapos, Jumat (28/2) di Pekanbaru.

Yang dimaksud Pasal 170 KUHP, yaitu:
1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2. Yang bersalah diancam:
    1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; (*/gp.1)