Bareskrim Polri Bentuk Satgas Money Politics, Dr. M.N Huda: Ada 8 UU Lain Selain UU Pemilu

Kamis, 27 Februari 2020

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Bareskrim Polri mengutip detikcom (27/2) di Jakarta, memerintahkan jajarannya kepolisian di daerah untuk membentuk Satgas Money Politics menjelang Pilkada Serentak 2020. 

Listyo menyatakan tindakan politik uang itu diprediksi masih marak di Pilkada 2020. Dia juga mengingatkan tindakan politik uang itu bisa ditangani menggunakan UU lain selain UU Pemilu.

UU lain yang dimaksud seperti yang dikatakan Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H., M.H, Pakar Hukum Pidana Dosen Pascasarjana UIR bisa:
1. UU ttg TIPIKOR
2. KUHP
3. UU ttg PERBANKAN
4. UU ttg ITE
5. UU ttg TPPU
6. UU ttg SARA
7. UU ttg HAM
8. UU ttg Ratifikasi ICCPR

Pemilu itu memilih pemimpin terbaik, bukan memperebutkan kekuasaan. Demokrasi jujur dan berintegritas itulah yang diinginkan rakyat, ujar Dr. Muhammad Nurul Huda di Pekanbaru, Riau. (gp.1)