Direktori Putusan MA RI Terkait Kasus Eksekusi Lahan Ilegal PT PSJ

Kamis, 16 Januari 2020

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Berikut ini petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perkara polemik eksekusi "Lahan Sawit illegal" PT PSJ 3.323 hektar yang gagal di eksekusi pada 13 Januari 2020 lalu di Desa Pangkalan Gondai, Kabupaten Pelalawan yang seharusnya mendapatkan edukasi dan segera dipercepat eksekusinya, ungkap LSM Formasi Riau, Kamis (16/1).

Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PELALAWAN tersebut;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri
Nomor 183/Pid. Sus/2017/PN Plw., tanggal 15 Februari 2018 tersebut;

MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan Terdakwa PT PEPUTRA SUPRA JAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki ljin Usaha Perkebunan";

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

3. Menetapkan barang bukti:
- Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 314 selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum tanggal 11 Desember 2017, tetap terlampir dalam berkas perkara;

- Barang bukti nomor 315 selengkapnya sebagaimana tersebut dalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum tanggal 11 Desember 2017, dirampas untuk dikembalikan kepada Negara melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau c.q. PT Nusa Wana Raya;

- Bukti surat nomor 1 sampai dengan nomor 108 yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukum selengkapnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 183/Pid.Sus/2017/PN Plw tanggal 15 Februari 2018, tetap terlampir dalam berkas perkara;

4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Maka dari itu sesuai dengan, Pasal 270 KUHAP “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh JAKSA, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.”


Sumber: putusan.mahkamahagung.go.id
Hal. 57 dari 58 hal. Putusan Nomor 1087 K/Pid.Sus.LH/2018