Tersangka narkotika jenis sabu di Polres Pelalawan.
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Telah dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Pelalawan, Kamis (21/11) kejadian di Rusun Komplek Perkantoran Bupati Bhakti Praja, Pelalawan-Riau.
Keterangan resmi dari Paur Humas Res Pelalawan, Iptu Edi Hariyanto, S.H menjelaskan bahwa kejadian pengungkapan tersangka sekira pukul 17.00 WIB. Ada 3 orang tersangka, 2 diantaranya oknum PNS: RE bin badiadi (44) PNS di Satpol PP Pelalawan, DS bin Mursidi (34) PNS di Satpol PP Pelalawan, dan Dvi bin Hasan di duga kurir hasil dari pengembangan kasus polisi.
Kemudian lanjut Paur Humas, beberapa barang bukti sudah diamankan. Barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening klep merah dengan berat kotor 0,27 gram.
Selain itu ada 1 unit HP merek Nokia warna hitam, 1 unit HP merek samsung warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BM.3929 IC putih, dan 1 unit Spm Honda Beat BM 5333 IB, pungkasnya.(*/red)