Formasi Riau Sorot Dugaan Tipidkor BUMD di Riau

Senin, 28 Oktober 2019

Sumber dok foto: Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H. (Bersama Kasubdit II Reskrimsus Polda Kepri AKBP Zein Diskusi dan menjawab BAP Ahli terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, Rabu (9/10) di Kota Batam).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Dugaan Korupsi di BUMD PT Sarana Pembangunan Riau Rp 84 Milliar lagi ditelaah Kejati Riau dikutip dari berita sergaponline.com, Kamis (17/10/2019) kasus tersebut diketahui sejak tanggal 17 Juli 2019 hingga sekarang (Oktober-red) era Rahman Akil (2010-2015) telah berumur tiga (bulan) sampai di meja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Formasi Riau minta agar pihak Kejati Riau serius memeriksa dugaan korupsi ini, ujar Dr. Mhd Nurul Huda,S.H.,M.H Penggiat Hukum Tindak Pidana Korupsi sekaligus Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau.

"Formasi Riau tidak ingin dugaan korupsi yang jelas-jelas merugikan rakyat tidak jelas penyelesaiannya. Formasi Riau menginginkan pihak Kejati Riau untuk serius mengungkap dugaan-dugaan korupsi yang terjadi di Riau", ungkapnya.

Kedepan Forum Masyarakat Bersih Riau akan meminta pihak Kejati Riau untuk menuntaskan dan memberikan kepastian terhadap seluruh laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang telah dilaporkan masyarakat, tegas Dr. Mhd Nurul Huda,S.H.,M.H.

Kemudian selain itu "Formasi Riau meminta kepada Bapak Bupati Pelalawan H.M Harris untuk membuka ke publik hasil audit BUMD Tuah Sekata yang telah dilakukan oleh Inspektorat Pelalawan", pungkasnya.

Rakyat ingin tahu, apakah ada dugaan korupsi atau tidak selama BUMD Tuah Sekata Pelalawan Riau berdiri. Hal tersebut terkait tentang Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan bagian dari program anti korupsi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018, ungkap Dr. Mhd Nurul Huda,S.H.,M.H, Minggu (27/10/2019) sore di Pekanbaru, Riau.***