RUU KPK Disahkan, Presiden Masih Bisa Selamatkan KPK

Rabu, 18 September 2019

Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH, Inisiator Doktor Hukum Nusantara.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - RUU KPK disahkan, ini adalah tragedi memilukan yang dihadapi rakyat Indonesia. Berikut pernyataan resmi yang disampaikan oleh Inisiator Doktor Hukum Nusantara Dr.Muhammad Nurul Huda, SH.MH.

Pakar ahli hukum pidana ini menilai pengesahan RUU KPK ini seakan memupuskan banyak harapan rakyat yang begitu tinggi dan percaya kepada KPK untuk mencegah dan memberantas korupsi. 

"Saya dan banyak rakyat Indonesia meminta Pak Presiden Jokowi untuk memikirkan kembali RUU KPK yang disahkan ini. Bapak Presiden Jokowi masih bisa menyelamatkan KPK dengan mengeluarkan Perpu nantinya".

Rakyat berharap banyak kepada Bapak Presiden untuk menyelamatkan KPK. Rakyat sangat membutuhkan KPK yang independen dan kuat. Kembalikan kewenang dan fungsi KPK sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Pekanbaru, 17 September 2019
Inisiator Doktor Hukum Nusantara

Muhammad Nurul Huda