Terkait RUU KPK, Presiden Jokowi: Jangan Sampai Ada Pembatasan Independesi KPK

Rabu, 11 September 2019

Presiden Joko Widodo (Foto: Setkab.go.id/Humas/Rahmat)

GARDAPOS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru menerima Daftar Isian Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikutip melalui setkab.go.id saat menjawab wartawan usai membuka CAFE037, di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9) pagi.

Presiden Joko Widodo berjanji akan mempelajarinya lebih dulu sebelum menyampaikan keputusan pemerintah, katanya.

“Kita baru lihat DIM-nya dulu. Nanti kalau Surpres (Surat Presiden) kita kirim (ke DPR, red), besok saya sampaikan,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai menghadiri Pembukaan The 37th Conference ASEAN Federation of Engineering Organizations (CAFEO37), di Jakarta International Expo, Kemayoran.

Intinya, tegas Presiden, jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu sehingga independensi KPK jadi terganggu.

Karena itu, Presiden berjanji akan mempelajari DIM Revisi UU KPK itu satu per satu. “Nanti baru disampaikan kenapa ini ‘ya’ kenapa ini ‘tidak’, karena tentu ada yang setuju dan ada yang tidak setuju,” jelas Presiden.

Mengenai apakah dirinya minta pendapat pihak lain dalam membahas draf Revisi UU KPK, Presiden Jokowi mengatakan, sudah mulai hari Senin (9/9) dirinya secara maraton meminta pendapat dari para pakar dan kementerian. Karena itu begitu DIM nanti dilihat, menurut Presiden, dirinya sudah punya gambaran.

Saat ditanya apakah pembahasan Revisi UU KPK itu bisa diselesaikan oleh DPR RI yang akan berakhir masa tugasnya 30 September ini, Presiden Jokowi menyerahkannya kepada DPR, pungkasnya.***