
GARDAPOS.COM, PEKANBARU — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau sepanjang 2026 telah mencapai 20.690 hektare. Kabupaten Pelalawan menempati urutan kedua dengan luas lahan terbakar mencapai 6.710 hektare, di bawah Kabupaten Bengkalis yang mencatatkan 8.573 hektare.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau menunjukkan, kebakaran tersebut tersebar di 12 kabupaten dan kota. Angka ini menjadi peringatan serius terhadap kondisi lingkungan sekaligus menguji efektivitas upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Riau.
“ Sampai 11 Oktober kemarin luas karhutla 20.690. Ini tersebar di 12 kabupaten dan kota di Riau,” kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Riau, Edy Afrizal, Senin (12/10/2026).
Berdasarkan data tersebut, Kabupaten Bengkalis mencatat luas kebakaran tertinggi, yakni 8.573 hektare. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Pelalawan dengan 6.710 hektare. Sementara itu, Kabupaten Indragiri Hulu mencatat 1.674 hektare dan Indragiri Hilir 1.407 hektare. Daerah lainnya masing-masing mencatat luas kebakaran di bawah 1.000 hektare.
Pelalawan menghadapi tekanan ekologis serius
Luas kebakaran yang mencapai 6.710 hektare menempatkan Pelalawan sebagai salah satu wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus dalam penanganan karhutla di Riau.
Dari total luas kebakaran yang dilaporkan di provinsi tersebut, kebakaran di Pelalawan menyumbang sekitar 32,4 persen. Artinya, hampir sepertiga dari total luas lahan terbakar di Riau berada di kabupaten ini.
Besarnya luasan tersebut tidak cukup dipandang sebagai persoalan pemadaman semata. Karhutla merupakan persoalan ekologis yang dapat berkaitan dengan kondisi tutupan lahan, tingkat kekeringan vegetasi, karakteristik tanah, perubahan penggunaan lahan, serta aktivitas manusia. Namun, faktor penyebab kebakaran di lokasi-lokasi tertentu tetap memerlukan penyelidikan dan pembuktian berdasarkan data lapangan.
Pada ekosistem gambut, kondisi kering dapat meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran. Api yang merambat di bawah permukaan tanah juga dapat sulit dideteksi dan dipadamkan, sehingga berpotensi bertahan lebih lama serta menimbulkan kerusakan ekologis yang luas. Meski demikian, tidak seluruh kebakaran di Pelalawan dapat diasumsikan terjadi di lahan gambut tanpa data lokasi yang terverifikasi.
Ancaman asap dan kerusakan lingkungan
Dampak karhutla tidak berhenti pada vegetasi yang hangus. Pembakaran biomassa menghasilkan partikulat halus, termasuk PM2.5, serta gas dan senyawa pencemar lain yang dapat menurunkan kualitas udara.
Paparan partikulat halus berisiko mengganggu sistem pernapasan dan memperburuk kondisi kesehatan kelompok rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, serta orang dengan penyakit pernapasan atau kardiovaskular. Besarnya risiko aktual di masyarakat perlu dinilai berdasarkan pengukuran kualitas udara dan data kesehatan setempat.
Dari sisi ekologis, kebakaran juga dapat merusak habitat satwa, mengurangi tutupan vegetasi, mengganggu keseimbangan ekosistem, serta melepaskan karbon yang tersimpan dalam biomassa dan tanah. Apabila kebakaran terjadi berulang, proses pemulihan ekosistem dapat berlangsung lebih sulit dan memerlukan waktu panjang.
Karena itu, angka 20.690 hektare tidak semestinya hanya menjadi catatan statistik kebencanaan. Data tersebut perlu diikuti dengan evaluasi menyeluruh mengenai sumber api, pola sebaran kebakaran, efektivitas pencegahan, serta dampak yang ditanggung masyarakat.
Evaluasi pencegahan dan penegakan hukum
Besarnya luas kebakaran di Pelalawan memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana sistem pencegahan dini, patroli lapangan, pemantauan titik panas, pembasahan lahan rawan, dan kesiapsiagaan pemadaman telah berjalan efektif?
Pemerintah daerah bersama BPBD, instansi lingkungan hidup, aparat penegak hukum, pemerintah desa, serta pihak terkait perlu memastikan bahwa penanganan dilakukan secara terpadu. Pemantauan titik panas perlu diikuti verifikasi lapangan karena anomali termal tidak selalu identik dengan kebakaran yang telah terkonfirmasi.
Di sisi lain, setiap dugaan pembakaran yang melanggar hukum harus ditangani melalui penyelidikan berbasis bukti. Apabila ditemukan keterlibatan individu atau badan usaha, proses penegakan hukum perlu dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan apabila bukti menunjukkan adanya tanggung jawab pihak lain, tetapi tanggung jawab tersebut harus ditetapkan melalui proses hukum yang sah.
Pemerintah juga perlu membuka informasi mengenai lokasi kebakaran, status lahan, hasil verifikasi penyebab, perkembangan penanganan, serta langkah pemulihan. Transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat menilai apakah kebijakan yang dijalankan benar-benar menyentuh akar persoalan.
Jangan berhenti pada pemadaman
Dengan luas kebakaran mencapai 20.690 hektare hingga 11 Oktober 2026, penanganan karhutla di Riau membutuhkan pendekatan yang melampaui respons darurat. Pemadaman tetap penting, tetapi pencegahan berbasis risiko, perlindungan ekosistem rentan, penataan penggunaan lahan, dan penegakan hukum harus berjalan bersamaan.
Bagi Kabupaten Pelalawan, posisi kedua dalam luas kebakaran merupakan sinyal kuat perlunya evaluasi berbasis data. Pemerintah perlu menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan, hambatan yang dihadapi, serta strategi untuk menekan risiko kebakaran berikutnya.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan karhutla bukan semata-mata jumlah personel yang dikerahkan atau banyaknya titik api yang dipadamkan. Ukuran yang lebih mendasar adalah seberapa jauh kebakaran dapat dicegah, kualitas udara dan keselamatan masyarakat terlindungi, ekosistem dipulihkan, serta pelanggaran hukum ditangani secara adil dan transparan.
(rj08)