
(Sumber foto: Humas Polres Pelalawan).
GARDAPOS.COM, PELALAWAN — Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Lintas Timur KM 28, RT 002/RW 002, Desa Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, berhasil digagalkan korban bersama warga, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Satu pria berinisial FF, 24 tahun, diamankan, sedangkan seorang terduga pelaku lainnya melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi.
Peristiwa itu terjadi ketika korban berinisial SAP, 18 tahun, seorang karyawan swasta, sedang memperbaiki jaringan kabel WiFi Internet Rakyat di tepi jalan. Sepeda motor Honda Beat Deluxe Gen 2 warna hitam bernomor polisi BM 5890 ZBF miliknya diparkir sekitar tiga meter dari lokasi pekerjaan, dengan kunci masih tergantung pada kendaraan.
Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor korban.
Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, korban mendengar suara kontak sepeda motornya dihidupkan. Saat melihat kendaraannya hendak dibawa kabur, korban berusaha menghentikan pelaku dengan memegang tangannya. Namun, pelaku melepaskan diri hingga korban terjatuh.
Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama seorang rekannya yang telah menunggu di seberang jalan. Keduanya bergerak ke arah Pangkalan Kerinci.
Korban lalu menghentikan sebuah mobil yang melintas dan meminta bantuan untuk mengejar. Dalam pengejaran tersebut, sepeda motor yang digunakan terduga pelaku berbelok ke area perkebunan kelapa sawit di simpang Kantor Desa Muda Setia.
Karena akses jalan tidak dapat dilalui mobil, korban turun dan melanjutkan pengejaran dengan berjalan kaki sekitar 150 meter. Ketika jalur yang dilalui ternyata buntu, salah seorang terduga pelaku berbalik arah dan berhasil diamankan korban dengan bantuan warga.
Sementara itu, seorang lainnya melarikan diri. Sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian ditinggalkan di lokasi.
Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Abdul Halim, SE, MH, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut keberanian korban dan bantuan warga menjadi faktor penting dalam pengamanan seorang terduga pelaku.
“Pelaku ditangkap berkat keberanian korban dan bantuan warga. Motifnya ekonomi. Kerugian sekitar Rp18 juta. Satu DPO masih kami cari,” kata Abdul Halim dalam keterangan yang disampaikan kepolisian.
Polisi mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti. Laporan atas kejadian tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/40/X/2026/SPKT/Polsek B. Sei Kijang/Polres Pelalawan, tertanggal 11 Oktober 2026, yang diterima pukul 21.05 WIB.
Pihak kepolisian menyatakan perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam rilis.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kendaraan yang ditinggalkan dengan kunci masih terpasang dapat membuka peluang terjadinya pencurian, termasuk ketika pemilik sedang bekerja di lokasi terbuka.
Di sisi lain, keberhasilan korban dan warga menghentikan pelarian terduga pelaku menunjukkan pentingnya kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan. Meski demikian, upaya membantu pengejaran tetap perlu mengutamakan keselamatan dan menghindari tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Kepolisian masih memburu satu orang yang melarikan diri untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Status bersalah para terduga pelaku tetap harus ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.