Layanan 110 Polres Pelalawan Ungkap Pencurian Toko Sembako di Bawah Dua Jam, Kerugian Ditaksir Rp10 Juta

Sabtu, 10 Oktober 2026

GARDAPOS.COM, PELALAWAN — Respons cepat melalui layanan darurat kepolisian 110 mengantarkan Polres Pelalawan mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Toko Sembako Sejahtera, Jalan Akasia, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, Jumat (9/10/2026). Seorang pria berinisial SM alias SB berhasil diamankan setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan saksi.

Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 04.42 WIB. Pemilik toko, Sarojatulo Bulolo alias Pak Jefri, baru melaporkan kejadian tersebut sekitar pukul 07.00 WIB setelah mendapati gembok toko dalam keadaan rusak dan pintu sudah terbuka.

Saat memeriksa bagian dalam toko, pelapor menemukan etalase kaca di dekat kasir berantakan. Sejumlah rokok berbagai merek dilaporkan hilang, sementara sebagian lainnya ditemukan berserakan di lantai. Tiga tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram juga dilaporkan raib.

Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/101/X/2026/SPKT/Polres Pelalawan.

CCTV Jadi Petunjuk Pengungkapan

Rekaman CCTV toko menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan. Berdasarkan rekaman tersebut, seorang pria terlihat masuk ke dalam toko dan mengambil barang dagangan sekitar pukul 04.42 WIB.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas dan keterangan saksi hingga mengamankan SM alias SB, yang disebut berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di kawasan Pangkalan Kerinci Timur.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, laporan masyarakat melalui layanan 110 segera ditindaklanjuti oleh petugas.

“Begitu menerima laporan via 110, tim langsung bergerak. Berkat CCTV dan keterangan saksi, pelaku berhasil kita amankan kurang dari dua jam. Ini bukti layanan 110 Polres Pelalawan gercep,” tegasnya.

Kapolres menyebut dugaan pencurian tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi. Namun, motif dan seluruh rangkaian peristiwa tetap menjadi bagian dari materi pemeriksaan penyidik.

Polisi Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan 110

Dalam penanganan perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

“Kami mengimbau apabila ada kejahatan atau tindak pidana, jangan ragu menghubungi 110. Negara hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Layanan ini gratis dan tersedia 24 jam,” ujar Ahmad Nur Ari.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya kecepatan pelaporan dan ketersediaan bukti pendukung dalam penanganan tindak pidana. Rekaman CCTV, keterangan saksi, serta respons petugas dapat membantu proses penyelidikan, sementara masyarakat diimbau segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan.

(gpc)