
Oleh: Habza Jusbil Aktro?Mahasiswa Magister Kebijakan Publik dan Governansi, Universitas Indonesia?Ketua Mahasiswa Pascasarjana Riau Jakarta
GARDAPOS.COM, JAKARTA - 8 Oktober 2026, Kabut asap kembali menyelimuti Riau. Bagi masyarakat Riau, situasi ini bukan fenomena baru. Yang menjadi persoalan justru karena setiap tahun masyarakat seolah dipaksa mengulang penderitaan yang sama: menghirup asap, membatasi aktivitas, anak-anak kehilangan hak belajar secara normal, sementara pemerintah kembali hadir dengan pola penanganan yang bersifat reaktif.
Saya memandang persoalan kabut asap, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Riau 2026 tidak boleh lagi diperlakukan semata-mata sebagai persoalan teknis pemadaman api. Ini adalah persoalan tata kelola pemerintahan, kebijakan publik, perlindungan kesehatan masyarakat, pengelolaan gambut, penegakan hukum, dan akuntabilitas negara.
20.597 HEKTARE TERBAKAR: INI BUKAN ANGKA KECIL
Data BPBD Damkar Riau per 27 September 2026 mencatat luas lahan terbakar di Riau mencapai 20.597,23 hektare.
Kabupaten Bengkalis menjadi wilayah dengan luas terbakar terbesar, yakni 8.569,25 hektare, disusul Pelalawan 6.710,21 hektare, Indragiri Hulu 1.631,95 hektare, Indragiri Hilir 1.381,54 hektare, dan Dumai 651,09 hektare. Pemerintah sendiri pada saat itu menyatakan titik karhutla di Riau telah nihil, tetapi operasi modifikasi cuaca masih dilakukan untuk membasahi gambut dan mencegah kebakaran kembali.
Sementara itu, analisis citra satelit Kementerian Kehutanan, BRIN dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk periode Januari–Juni 2026 mencatat 15.477,9 hektare terbakar, termasuk 14.277,3 hektare lahan gambut. Bengkalis sendiri mencapai 8.239,5 hektare, meningkat sangat tajam dibandingkan 48,3 hektare pada periode yang sama tahun 2025.
Pertanyaan kebijakannya sederhana:
Mengapa kita masih membicarakan pemadaman, ketika seharusnya negara sudah jauh lebih kuat pada pencegahan?
Pemerintah tidak boleh puas hanya karena api berhasil dipadamkan. Negara harus menjelaskan mengapa kebakaran dapat mencapai skala sebesar itu, mengapa wilayah yang sama terus berulang menjadi titik rawan, siapa yang bertanggung jawab atas tata kelola lahannya, serta apa perubahan kebijakan yang benar-benar dilakukan setelah kejadian ini.
ASAP MUNGKIN “KIRIMAN”, TETAPI TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH RIAU TIDAK BOLEH DIKIRIMKAN KE PROVINSI LAIN
Pemerintah dan sejumlah pihak menyebut kondisi asap terbaru di Riau banyak dipengaruhi oleh asap dari wilayah selatan Sumatra.
Secara faktual, data BMKG pada 8 Oktober 2026 menunjukkan terdapat 4.845 hotspot di Sumatra, dengan 3.847 berada di Sumatera Selatan, 384 di Jambi, 316 di Bangka Belitung, dan 251 di Lampung.
Sementara di Riau terdeteksi 19 hotspot. Artinya, untuk episode asap pada awal Oktober ini memang terdapat dasar kuat untuk mengatakan bahwa Riau turut terdampak asap lintas wilayah.
Namun saya ingin menegaskan:
Asap boleh datang dari provinsi tetangga, tetapi perlindungan masyarakat Riau tetap merupakan tanggung jawab pemerintah.
Jangan sampai narasi “asap kiriman” berubah menjadi alasan untuk mengurangi urgensi perlindungan masyarakat.
Masyarakat tidak menghirup asap berdasarkan batas administratif provinsi. Partikel PM2.5 tidak mengenal garis koordinat pemerintahan.
Karena itu, pemerintah daerah harus lebih aktif membangun diplomasi kebencanaan lintas provinsi, koordinasi dengan pemerintah pusat, serta mekanisme respons bersama dengan Sumatera Selatan dan Jambi.
PM2.5 MENCAPAI 215,5 µg/m³ — INI SUDAH MENYANGKUT KESELAMATAN PUBLIK
Pada 8 Oktober 2026, kualitas udara Pekanbaru berada pada kategori sangat tidak sehat.
Pemantauan menunjukkan PM2.5 berada pada rentang 164,6–215,5 µg/m³ sejak tengah malam hingga pagi, dengan angka 176,8 µg/m³ pada pukul 07.00 WIB. BMKG juga memperkirakan kekaburan akibat asap masih berpotensi terjadi sepanjang hari.
Kita harus berhenti menganggap kabut asap sebagai sekadar “gangguan tahunan”.
Ketika kualitas udara sudah mencapai tingkat seperti ini, pertanyaan pemerintah bukan lagi sekadar: “Bagaimana memadamkan api?”
Tetapi: “Bagaimana negara memastikan setiap warga negara terlindungi dari udara berbahaya?”
Kebijakan publik harus bergeser dari fire fighting policy menjadi public health emergency response ketika indikator kualitas udara menunjukkan risiko serius.
9.932 WARGA TERDAMPAK: PEMERINTAH HARUS MEMBUKA DATA KESEHATAN SECARA TRANSPARAN
Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mencatat 9.932 warga mengalami gangguan kesehatan yang berkaitan dengan dampak kabut asap sejak 25 Agustus sampai 5 Oktober 2026.
Angka ini seharusnya menjadi alarm keras.
Di tengah situasi tersebut, pemerintah harus membuka informasi yang lebih lengkap kepada publik:
* berapa kasus ISPA;
* berapa kasus pneumonia;
* berapa anak-anak yang terdampak;
* berapa lansia yang terdampak;
* berapa pasien dengan asma yang mengalami kekambuhan;
* bagaimana kapasitas rumah sakit dan puskesmas;
* berapa masker yang didistribusikan;
* wilayah mana yang paling terdampak;
* serta bagaimana pemerintah menjamin kelompok rentan memperoleh perlindungan.
Data kesehatan tidak boleh berhenti sebagai angka statistik.
Angka 9.932 harus diterjemahkan menjadi kebijakan konkret.
ANAK-ANAK KEMBALI MENJADI PIHAK YANG MENANGGUNG BIAYA KEBIJAKAN
Pemerintah Kota Pekanbaru kembali memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh hingga 10 Oktober 2026 akibat kabut asap yang semakin pekat.
Saya memahami keputusan tersebut sebagai langkah perlindungan kesehatan anak.
Tetapi dari perspektif kebijakan publik, kita juga harus bertanya:
Mengapa anak-anak harus kembali membayar harga dari persoalan tata kelola lingkungan yang tidak mereka ciptakan?
PJJ adalah respons darurat, bukan solusi struktural.
Jika PJJ terus menjadi jawaban berulang setiap kali kualitas udara memburuk, maka pemerintah hanya memindahkan dampak krisis dari ruang publik ke ruang keluarga.
Ada biaya pendidikan yang hilang.?Ada beban tambahan bagi orang tua.
Ada ketimpangan akses pembelajaran.?Ada anak-anak yang kehilangan ruang interaksi sosial.
Karena itu, indikator keberhasilan pemerintah tidak boleh hanya “sekolah sudah diliburkan demi keselamatan”.
Indikator keberhasilannya harus:
“Mengapa kondisi yang memaksa sekolah ditutup kembali terjadi?”
OMC BUKAN PENGGANTI REFORMASI KEBIJAKAN
Pemerintah telah melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), patroli udara, water bombing dan operasi darat. BNPB sebelumnya bahkan memberikan dukungan berupa helikopter patroli, pesawat patroli, OMC dan lima helikopter water bombing dalam penanganan karhutla Riau. Hingga 4 September, BNPB mencatat luas terbakar Riau sekitar 18.882,16 hektare.
Semua upaya tersebut penting.
Tetapi saya ingin menyampaikan kritik kebijakan yang mendasar: OMC, water bombing dan pemadaman adalah instrumen respons. Bukan reformasi struktural.
Negara tidak boleh mengukur keberhasilan hanya dari berapa ton air yang dijatuhkan dari helikopter atau berapa kali pesawat OMC diterbangkan. Kita harus mengukur:
* berapa hektare gambut yang berhasil dipulihkan;
* berapa kawasan rawan yang berhasil dicegah terbakar;
* berapa konsesi yang diawasi secara efektif;
* berapa pelaku yang diproses secara hukum;
* berapa korporasi yang diberi sanksi ketika terbukti melanggar;
* berapa desa yang memiliki sistem pencegahan efektif;
* dan apakah kebakaran di wilayah yang sama terus berulang atau tidak.
Kalau setiap tahun anggaran negara kembali digunakan untuk memadamkan api yang berulang di lokasi rawan yang sama, kita harus berani mengevaluasi desain kebijakannya.
PEMERINTAH HARUS MENJAWAB, BUKAN SEKADAR MEMBERI PENJELASAN
Saya meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah membuka evaluasi publik yang komprehensif terhadap karhutla Riau 2026.
Setidaknya terdapat lima pertanyaan publik yang wajib dijawab:
Pertama, soal pencegahan.?Mengapa kebakaran dapat mencapai lebih dari 20 ribu hektare sebelum akhirnya berhasil dikendalikan?
Kedua, soal tata kelola gambut.?Apa evaluasi konkret terhadap kawasan gambut yang berulang terbakar?
Ketiga, soal penegakan hukum.?Berapa kasus yang telah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan? Jangan hanya publik disuguhi angka hotspot; publik juga berhak mengetahui angka penegakan hukumnya.
Keempat, soal transparansi data.?Pemerintah harus menyediakan dashboard publik yang mengintegrasikan hotspot, fire spot, luas terbakar, kualitas udara, arah angin, data kesehatan dan status penanganan secara real time.
Kelima, soal akuntabilitas anggaran.?Berapa anggaran yang telah digunakan untuk pemadaman, OMC, water bombing, kesehatan masyarakat dan pemulihan lingkungan? Apa hasil yang diperoleh dari setiap intervensi tersebut?
JANGAN MENUNGGU ASAP HILANG UNTUK MELUPAKAN MASALAH
Kekhawatiran terbesar saya justru bukan ketika asap sedang tebal.
Kekhawatiran terbesar adalah ketika hujan turun, udara kembali jernih, sekolah kembali normal, lalu persoalan dianggap selesai.
Padahal akar persoalannya belum tentu selesai.
Karhutla harus dilihat sebagai siklus kebijakan: pencegahan, deteksi dini, respons cepat, penegakan hukum, pemulihan, evaluasi, dan pencegahan kembali.
Kalau pemerintah hanya kuat pada tahap pemadaman, tetapi lemah pada pencegahan, penegakan hukum dan pemulihan, maka siklus bencana akan berulang.
SERUAN DARI MAHASISWA RIAU
Sebagai Mahasiswa Magister Kebijakan Publik dan Governansi Universitas Indonesia sekaligus Ketua Mahasiswa Pascasarjana Riau Jakarta, saya menyampaikan bahwa masyarakat Riau berhak mendapatkan udara yang sehat, informasi yang transparan dan pemerintahan yang akuntabel.
Kami tidak membutuhkan pemerintah yang hanya hadir ketika asap sudah mengepul.
Kami membutuhkan pemerintah yang hadir sebelum api muncul.
Kami tidak membutuhkan sekadar konferensi pers ketika kualitas udara sudah memburuk.
Kami membutuhkan sistem peringatan dini dan perlindungan masyarakat yang bekerja sebelum warga jatuh sakit.
Kami tidak membutuhkan kebijakan yang hanya selesai ketika api padam.
Kami membutuhkan reformasi tata kelola lingkungan yang mencegah api kembali muncul.
Dan kami tidak meminta pemerintah mencari kambing hitam.
Kami meminta pemerintah mencari akar masalah, membuka data, menegakkan hukum dan mempertanggungjawabkan kebijakan kepada publik.
Karena bagi masyarakat Riau, udara bersih bukan kemewahan. Udara bersih adalah hak dasar warga negara.
Kabut asap boleh disebut sebagai bencana alam, kebakaran lahan, atau asap lintas provinsi. Tetapi satu hal tidak boleh dilupakan: NEGARA TETAP MEMILIKI KEWAJIBAN MELINDUNGI WARGANYA.||
Habza Jusbil Aktro?Mahasiswa Magister Kebijakan Publik dan Governansi?Universitas Indonesia?Ketua Mahasiswa Pascasarjana Riau Jakarta.