PT Riau Perberat Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp1,45 Miliar Tetap Dibebankan

Senin, 05 Oktober 2026

Foto: Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. (Sumber foto, net).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU — Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dari dua tahun menjadi empat tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Putusan tingkat banding tersebut dibacakan secara daring pada Senin (5/10/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Azis.

Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara Abdul Wahid setelah pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Abdul Wahid dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian menggunakan upaya hukum banding. KPK sebelumnya menyatakan banding dilakukan untuk meminta fakta hukum dan alat bukti dalam perkara tersebut dinilai kembali.

Empat Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif yang dipertimbangkan majelis, yakni Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana badan, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga tetap menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta benda Abdul Wahid dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.

Majelis hakim juga memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan.

Vonis Banding Lebih Berat Dua Kali Lipat

Putusan PT Riau memperlihatkan perubahan signifikan dibandingkan putusan tingkat pertama.

Pada 30 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid, ditambah denda Rp200 juta subsider 80 hari dan uang pengganti Rp1,45 miliar.

Dengan putusan banding tersebut, pidana penjara Abdul Wahid bertambah dua tahun atau menjadi dua kali lipat dari vonis tingkat pertama.

Sementara itu, nilai denda dan uang pengganti yang dibebankan kepada Abdul Wahid tetap sama.

Vonis empat tahun tersebut juga masih berada di bawah tuntutan JPU KPK pada tingkat pertama yang meminta Abdul Wahid dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,45 miliar.

Perkara Bermula dari Dugaan Permintaan Setoran

Perkara ini berkaitan dengan dugaan permintaan setoran kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid didakwa bersama Muh Arif Setiawan, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, serta Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau, dan ajudan Abdul Wahid, Marjani.

Berdasarkan konstruksi perkara yang terungkap di persidangan tingkat pertama, praktik tersebut berkaitan dengan permintaan sejumlah uang dari para kepala UPT Jalan dan Jembatan pada rentang April hingga November 2025.

Dalam dakwaan JPU KPK, permintaan tersebut disebut berawal dari pertemuan di rumah dinas Gubernur Riau pada 7 April 2025.

Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid disebut meminta loyalitas para pejabat. Frasa “matahari hanya satu” juga disebut muncul dalam pertemuan tersebut.

Para pejabat yang tidak mengikuti arahan disebut menghadapi risiko mutasi atau pencopotan dari jabatan.

Setoran Disebut Mencapai Rp3,55 Miliar

Perkara kemudian berkembang setelah Pemprov Riau melakukan pergeseran anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp271 miliar.

Dalam konstruksi dakwaan, muncul permintaan setoran yang pada awalnya disebut sekitar 2,5 persen dari anggaran, kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Para pejabat disebut akhirnya mengumpulkan uang secara bertahap.

Tahap pertama disebut mencapai Rp1,8 miliar, tahap kedua sekitar Rp1 miliar, dan tahap ketiga sekitar Rp750 juta.

Total uang yang disebut berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar.

Sebagian uang tersebut, menurut dakwaan JPU KPK, kemudian disalurkan kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara.

Konstruksi tersebut menjadi bagian dari perkara yang kemudian diperiksa hingga tingkat banding.

Peta Perkara Kini Berubah di Tingkat Banding

Putusan PT Riau menunjukkan bahwa proses pemeriksaan perkara tidak berhenti pada vonis dua tahun di tingkat pertama.

Majelis hakim tingkat banding memiliki kewenangan untuk menilai kembali putusan tingkat pertama berdasarkan berkas perkara, memori banding dan fakta hukum yang menjadi dasar pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK juga menyatakan bahwa banding ditempuh setelah jaksa mencermati pertimbangan hukum dan amar putusan tingkat pertama.

Kini, dengan dijatuhkannya pidana empat tahun, posisi hukum Abdul Wahid kembali memasuki tahapan penting.

Abdul Wahid dan KPK Masih Punya Ruang Upaya Hukum

Setelah amar putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Abdul Wahid melalui penasihat hukumnya dan JPU KPK untuk menentukan sikap.

Keduanya memiliki waktu 14 hari untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau menempuh upaya hukum berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan pikir-pikir. JPU KPK juga menyatakan sikap yang sama.

Dengan demikian, putusan tingkat banding tersebut belum berkekuatan hukum tetap sepanjang masih tersedia dan digunakan upaya hukum sesuai ketentuan.

Dari Dua Tahun Menjadi Empat Tahun, Publik Menunggu Langkah Berikutnya

Perubahan hukuman dari dua tahun menjadi empat tahun menjadi titik penting dalam perjalanan perkara Abdul Wahid.

Namun, secara hukum, perkara tersebut belum otomatis berakhir hanya karena putusan banding telah dibacakan.

Masih terdapat ruang bagi para pihak untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam tenggat yang diberikan majelis.

Pada akhirnya, perkara ini memperlihatkan bagaimana mekanisme peradilan berlapis bekerja: putusan tingkat pertama dapat diuji kembali di tingkat banding, dan setiap perubahan hukuman harus ditopang pertimbangan hukum serta fakta persidangan.

Kini perhatian beralih pada langkah Abdul Wahid dan JPU KPK setelah menerima putusan PT Riau.

Apakah menerima, tetap pikir-pikir, atau melanjutkan perkara melalui upaya hukum berikutnya?

Jawabannya akan menentukan babak selanjutnya dari perkara korupsi yang sejak awal telah menyita perhatian publik Riau.