
(Sumber foto: Humas Polres Pelalawan).
GARDAPOS COM, PELALAWAN – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di kawasan Jalan Lintas Timur Engkolan, RT 001/RW 015, Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Peristiwa tersebut dilaporkan melalui LP/B/79/IX/2026/SPKT/Polsek Pkl. Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau. Seorang pria berinisial H (25), warga Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), diamankan setelah sebelumnya diduga mengambil satu unit telepon genggam milik toko dengan mengancam menggunakan gunting.
Berdasarkan keterangan pihak Humas Polres Pelalawan, kasus tersebut bermula ketika H terlihat mondar-mandir di depan Toko Sorek Mart. Pelaku kemudian masuk dan membeli minuman Coca-Cola.
Saat berada di kasir, pelaku meminta meminjam telepon genggam dengan alasan ingin menghubungi ibunya. Permintaan itu ditolak karena telepon genggam tersebut merupakan milik toko.
Penolakan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku disebut memaksa masuk ke area meja kasir dan mengambil gunting yang berada di atas meja. Gunting tersebut kemudian diarahkan kepada kasir hingga korban ketakutan dan membiarkan pelaku mengambil HP Oppo A98 warna biru.
Situasi semakin serius ketika seorang tukang kebun bernama Aan datang setelah mendengar teriakan dari kasir. Pelaku kembali mengarahkan gunting kepada Aan sebelum melarikan diri.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melakukan pengejaran. Dalam pelariannya, pelaku masuk ke Toko Echo Elektronik dan diduga menyandera seorang anak berusia 9 tahun dengan cara memiting leher.
Ketika warga mendekat, anak tersebut dilepaskan. Namun berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku kemudian kembali mengejar anak itu dan melukai bagian punggung korban menggunakan gunting.
Warga akhirnya berhasil mengamankan pelaku, mengikat tangannya, dan menyerahkannya kepada personel Polsek Pangkalan Kuras. Anak yang mengalami luka kemudian mendapatkan perawatan medis.
Dalam perkara ini, kepolisian menyangkakan Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Secara yuridis, keberadaan ancaman atau kekerasan menjadi unsur penting yang membedakan perkara tersebut dari pencurian biasa. Penjelasan Pasal 479 menerangkan bahwa kekerasan dapat dilakukan sebelum, pada saat, maupun setelah pencurian, sementara ancaman kekerasan mencakup keadaan yang menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir pada orang yang diancam.
Dengan konstruksi perkara sebagaimana disampaikan kepolisian, penggunaan gunting untuk mengancam kasir, tindakan terhadap saksi, serta dugaan pelukaan terhadap anak menjadi bagian penting yang harus didalami penyidik dalam menentukan konstruksi hukum perkara.
Namun, status dan kesalahan pidana pelaku tetap harus ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian di hadapan pengadilan.
Kasi Humas Polres Pelalawan, berdasarkan keterangan Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Situmeang, membenarkan penanganan perkara tersebut.
“Benar, pelaku Hendra warga Inhil diamankan warga usai melakukan curas di Sorek Mart. Modus pinjam HP toko ditolak lalu todong gunting, bahkan lukai anak 9 tahun saat dikejar warga dan pelaku sudah diamankan bersama BB HP Oppo A98 dan gunting. Proses lanjut di Polsek Kuras.”
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit HP Oppo A98 warna biru dan satu buah gunting yang disebut digunakan untuk mengancam. Kerugian materiil dilaporkan sekitar Rp4 juta.
Penanganan selanjutnya berada di tangan penyidik Polsek Pangkalan Kuras untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan kekerasan terhadap anak serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara.