
Tersangka, FT. (Sumber foto: Humas Polres Pelalawan).
GARDAPOS.COM, PELALAWAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan mengamankan seorang pria berinisial FT (44) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
FT, yang sehari-hari disebut bekerja sebagai buruh dan merupakan warga Desa Kampung Baru, diamankan petugas sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (24/9/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kampung Baru. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas yang dilaporkan.
Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan FT.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket yang diduga sabu dengan berat kotor 1,32 gram. Barang tersebut disebut ditemukan di dalam sebuah kotak rokok berwarna toska.
Selain dua paket diduga sabu, petugas turut mengamankan dua bal plastik bening klip merah, satu sendok yang diduga digunakan untuk sabu, satu unit telepon seluler Android merek Vivo, serta kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Dari pemeriksaan awal, FT disebut mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial WB.
Polisi menyatakan WB masih dalam tahap penyelidikan dan pengejaran. Karena itu, keterangan mengenai keterlibatan WB masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Rudi Syahputra, melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, atas perintah Bapak Kasat Resnarkoba, Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka FT dengan BB 1,32 gram sabu di Ukui. Tersangka merupakan pengedar. Saat ini kita masih kembangkan asal barang dari WB yang masih dalam lidik,” kata Thomas.
Menurutnya, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
“Kami imbau masyarakat terus memberikan informasi. Polres Pelalawan komitmen berantas narkoba sampai ke akar,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.
FT beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini sekaligus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai peredarannya. Polisi masih memiliki pekerjaan lanjutan: tidak hanya memproses orang yang diamankan, tetapi juga mengungkap pihak yang disebut sebagai pemasok serta memastikan seluruh rangkaian peredaran narkotika tersebut berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum.