Mafia Solar Disorot, Eks Danrem Desak Satgas Gabungan: Kapolda dan Pangdam Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 24 September 2026

(Sumber foto: tangkapanlayar.net catatanriau)

GARDAPOS.COM, PEKANBARU — Persoalan antrean panjang dan kelangkaan solar bersubsidi di sejumlah wilayah Riau mendapat sorotan keras. Mantan Gubernur Riau sekaligus mantan Danrem 031/Wirabima, Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution, meminta pengawasan distribusi BBM subsidi diperketat dan dugaan penyimpangan diusut secara serius.

Pernyataan tersebut disampaikan Edy dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Riau bersama Pertamina, Forkopimda dan sejumlah organisasi masyarakat, Rabu (23/9/2026), yang membahas persoalan antrean solar bersubsidi di Riau.

Menurut Edy, persoalan yang terjadi tidak semata-mata dapat dilihat dari sisi ketersediaan stok. Berdasarkan penjelasan dalam forum tersebut, stok solar disebut masih mencukupi. Namun, terdapat persoalan disparitas harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi yang menurutnya dapat menciptakan celah penyalahgunaan.

“Ada disparitas harga, berarti ada peluang orang untuk melakukan kecurangan, untuk mengambil keuntungan,” kata Edy.

Dari celah tersebut, Edy menduga terdapat praktik mafia dalam tata niaga solar bersubsidi yang perlu dibuktikan dan ditindak melalui mekanisme hukum.

Usulkan Satgas Gabungan TNI-Polri dan Kejaksaan

Edy mengusulkan pembentukan satuan tugas gabungan yang melibatkan kepolisian, Kodam, Polisi Militer (POM), dan kejaksaan.

Menurut dia, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di titik penjualan. Distribusi solar bersubsidi perlu diawasi dari hulu hingga hilir, termasuk distribusi, pengawasan SPBU, hingga penggunaan BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak.

“Sekarang mengatasi mafia ini ada dalam satgas. Satgas kita kan ada kepolisian, ada Kodam, kemudian ada POM, ada jaksa. Betul, nanti kita awasi,” tegas Edy.

Usulan tersebut menempatkan persoalan solar bersubsidi bukan sekadar sebagai masalah antrean di SPBU, tetapi juga sebagai persoalan pengawasan distribusi barang bersubsidi dan potensi penyimpangan yang harus dibuktikan melalui penegakan hukum.

Kapolda dan Pangdam Disorot

Edy kemudian melontarkan pernyataan paling keras dalam forum tersebut. Ia meminta pimpinan institusi keamanan di Riau memastikan persoalan dugaan penyimpangan distribusi solar dapat ditangani.

Jika aparat yang diberi kewenangan dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut, Edy menyatakan Kapolda Riau dan Pangdam sebaiknya dipindahkan dari Riau.

“Kalau dia nggak bisa, ya Kapolda harus pindah dari Riau. Kalau nggak bisa, Pangdam harus pindah dari Riau,” tegasnya.

Ia menambahkan, pejabat yang ditugaskan di daerah memiliki mandat untuk menjalankan fungsi dan kewenangan institusinya.

“Saya mantan Danrem. Dia ditunjuk dari Mabes TNI ke sini untuk melaksanakan tugas, ditunjuk dari Mabes Polri untuk melaksanakan tugas,” ujar Edy.

Antrean Solar Jadi Alarm Pengawasan

Sorotan tersebut muncul ketika antrean kendaraan untuk mendapatkan solar bersubsidi menjadi persoalan yang mendapat perhatian publik di sejumlah wilayah Riau.

Di sisi lain, dugaan adanya penyalahgunaan distribusi dan pemanfaatan selisih harga BBM subsidi menjadi persoalan yang membutuhkan pembuktian. Istilah “mafia solar” dalam pernyataan Edy merupakan dugaan yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan proses penegakan hukum, bukan kesimpulan hukum yang telah terbukti.

Karena itu, jika satgas gabungan benar-benar dibentuk, pengawasannya perlu diarahkan pada data distribusi, volume penyaluran, pola pembelian berulang, kepatuhan konsumen penerima subsidi, hingga kemungkinan penyimpangan di sepanjang rantai distribusi.

Dengan demikian, persoalan antrean tidak berhenti pada siapa yang mendapat solar atau seberapa panjang antrean di SPBU. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah solar bersubsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak, apakah distribusinya sesuai kuota dan ketentuan, serta apakah terdapat pelanggaran yang menyebabkan masyarakat kesulitan memperoleh BBM subsidi.

Pernyataan Edy Natar kini menempatkan aparat penegak hukum dan institusi terkait pada tuntutan untuk memperjelas akar persoalan kelangkaan, menguji dugaan penyimpangan dengan bukti, dan memastikan distribusi solar bersubsidi berjalan tepat sasaran.