
(Sumber foto: Humas Polres Pelalawan).
GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, memasuki tahap penegakan hukum. Satreskrim Polres Pelalawan melalui Unit Tipidter bersama Unit Reskrim Polsek Langgam mengamankan seorang pria berinisial GDS (24) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembakaran lahan.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan setelah munculnya titik panas yang terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 19.51 WIB.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Langgam bersama pihak PT NWR dengan mendatangi lokasi di KM 71 Pasiran RT 012/RW 002, Bandar Raya Pasiran, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Saat petugas tiba sekitar pukul 22.05 WIB, api disebut telah padam. Namun, kondisi permukaan tanah masih mengeluarkan asap, menandakan proses pendinginan masih diperlukan.
Penyelidikan awal mengarah kepada lahan yang diketahui berkaitan dengan GDS. Pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas bersama pihak terkait kembali melakukan pendinginan sekaligus pemeriksaan lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1,5 hektare. Kondisi lahan sebagian telah ditanami kelapa sawit, sedangkan bagian lainnya masih berupa semak belukar dan bekas tebangan.
Di sekitar lokasi juga ditemukan sebuah pondok yang diketahui ditempati GDS.
Yang menjadi perhatian penyidik adalah ditemukannya bekas tumpukan imasan yang dibakar serta bekas tungku masak di sekitar pondok. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian fakta yang didalami penyidik dalam mengungkap penyebab kebakaran.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, penanganan kasus selanjutnya dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan.
Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/105/IX/RES.5.3/2026, Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/140/IX/RES.5.3/2026, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/112/IX/RES.5.3/2026.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan GDS terus dipantau petugas.
Kanit Tipidter IPTU Asbon Mairizal bersama Kanit Reskrim Polsek Langgam IPDA Ari Sumirat memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Dusun IV, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, pada Jumat (11/9/2026).
Tim gabungan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Langgam kemudian bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 19.30 WIB, GDS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan melalui Kasi Humas AKP T. Siahaan, S.Sos., mengapresiasi kerja tim yang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini dalam proses penyidikan. Kami imbau kepada masyarakat Langgam untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain merugikan diri sendiri juga melanggar hukum dan bisa dipidana.”
Dalam perkara ini, GDS disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Penyidik masih melengkapi administrasi serta alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Kasus ini memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api. Ketika ditemukan dugaan unsur pidana, proses penegakan hukum menjadi bagian penting untuk memastikan kebakaran lahan tidak terus berulang.
Terlebih kawasan gambut memiliki karakteristik api yang dapat menjalar dan bertahan di bawah permukaan tanah sehingga berpotensi memperluas dampak kebakaran.
Karena itu, langkah kepolisian menangkap tersangka harus dibaca dalam dua sisi: penegakan hukum terhadap dugaan pelaku sekaligus pesan pencegahan bagi masyarakat agar tidak menjadikan pembakaran sebagai metode pembukaan lahan.
Namun demikian, status GDS sebagai tersangka tetap berada dalam proses hukum. Pembuktian mengenai unsur pidana, kesalahan dan tanggung jawab hukum selanjutnya menjadi kewenangan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.