
Ket foto: Pemkab Pelalawan diuji dalam rapat GTRA yang menyinggung persoalan realisasi 20 persen untuk masyarakat dan batas HGU, luas lahan yang dikelola perusahaan PT THIP, Rabu (2/9/2026) di Kantor Bupati. (Sumber foto: M.Ali)
GARDAPOS.COM, PELALAWAN — Konflik agraria antara masyarakat Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, dengan PT THIP kembali mencuat dalam rapat Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan, Rabu (2/9/2026).
Rapat tersebut membuka sejumlah pertanyaan serius mengenai batas HGU, luas lahan yang dikelola perusahaan, serta kewajiban kemitraan 20 persen bagi masyarakat. Persoalan menjadi semakin krusial karena dalam rapat disebutkan luas HGU PT THIP yang berada di wilayah Kabupaten Pelalawan sekitar 5.174 hektare, sementara luasan lahan yang disebut digarap perusahaan jauh lebih besar.
Perbedaan angka tersebut kini menjadi titik penting yang harus diverifikasi pemerintah bersama ATR/BPN, pemerintah desa, dan pihak perusahaan.
Kepala Desa Pulau Muda, Andika, mengungkap bahwa persoalan antara masyarakat dengan PT THIP bukan konflik yang baru muncul.
Menurutnya, sejak sekitar 1998 telah terjadi beberapa kali aksi masyarakat terkait persoalan lahan.
“Sudah ada dua kali aksi, namun yang menjadi pelopor dibawa ke Batam pada saat itu. Sepulangnya dari Batam mereka diam,” ujar Andika dalam rapat GTRA.
Pernyataan tersebut tentu membutuhkan penjelasan lebih lanjut dan verifikasi dari pihak-pihak yang terlibat.
Sebab, jika persoalan agraria telah berlangsung sejak 1998, publik berhak mengetahui bagaimana penyelesaiannya, siapa yang bertanggung jawab, dan atas dasar hukum apa konflik tersebut dianggap selesai.
Pertanyaan berikutnya juga tak kalah penting: jika batas dan status HGU memang jelas, mengapa persoalan serupa kembali muncul puluhan tahun kemudian?
Dalam rapat GTRA, perwakilan BPN Provinsi Riau yang disebut sebagai Devit menjelaskan mengenai data HGU PT THIP di wilayah Pelalawan.
Disebutkan terdapat dua SK HGU, yakni Nomor 140 dan 134, sementara luas HGU PT THIP yang berada di Kabupaten Pelalawan disebut sekitar 5.174 hektare.
Sebelumnya, pada 2022 telah dilakukan proses overlay yang melibatkan sejumlah pihak, antara lain BPN, DPMPTSP, pemerintah kecamatan, pemerintah Desa Pulau Muda dan pihak perusahaan.
Jika data hasil overlay 2022 tersebut memang menunjukkan luas HGU sekitar 5.174 hektare di Pelalawan, maka dokumen dan peta hasil overlay tersebut semestinya menjadi salah satu dokumen utama yang dibuka dan diuji bersama dalam penyelesaian konflik. Pertanyaan hukumnya sederhana:
Jika data 2022 benar, apa dasar perubahan atau perbedaan data pada pengukuran berikutnya?
Sebaliknya, jika data 2022 ternyata tidak lagi menjadi rujukan, apa dasar koreksinya dan siapa yang menetapkannya?
Di sinilah transparansi data pertanahan menjadi sangat penting.
Persoalan semakin tajam ketika dalam rapat muncul data mengenai luas lahan yang secara faktual disebut dikelola atau digarap PT THIP.
Narasi rapat menyebutkan pada 2022 terdapat sekitar 8.751 hektare lahan yang digarap, sedangkan hasil pengukuran 2026 disebut sekitar 8.117 hektare.
Dengan demikian, terdapat perbedaan angka antara luas HGU yang disebut 5.174 hektare dengan luas lahan yang disebut dikelola perusahaan.
Bahkan dalam rapat disebut terdapat sekitar 3.000 hektare yang diduga berada di luar HGU.
Namun angka tersebut tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta hukum final sebelum dilakukan verifikasi spasial dan yuridis.
Jika hasil pengecekan lapangan nantinya benar menunjukkan adanya ribuan hektare yang dikelola di luar batas HGU, persoalannya tentu tidak lagi sebatas konflik masyarakat dengan perusahaan.
Ia dapat berkembang menjadi pertanyaan mengenai: legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan; akurasi batas dan peta HGU; pengawasan pemerintah terhadap pemanfaatan HGU; kewajiban perusahaan terhadap masyarakat; status tanah di luar HGU;
Kemudian: potensi hak masyarakat yang belum terpenuhi; serta kemungkinan adanya kerugian terhadap kepentingan publik dan negara.
Ketua APDK Pelalawan, Muhammad Ali, menyoroti persoalan tersebut dari sudut kepentingan masyarakat.
Menurutnya, jika yang sedang dibicarakan adalah perpanjangan HGU, maka objek yang diperpanjang seharusnya terlebih dahulu dipastikan batas dan luas hak yang sudah ada.
“Dari tadi yang kita bicarakan adalah perpanjangan HGU. Artinya, yang diperpanjang masa-nya adalah 5.174 tadi, bukan perluasan HGU menjadi 8.117 hektare,” tegas Ali.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin kritis dalam rapat.
Sebab, secara prinsip, perpanjangan masa berlaku hak tidak identik dengan penambahan luas objek hak. Apabila terdapat perbedaan luas, maka publik patut meminta penjelasan mengenai dasar pengukuran, status masing-masing bidang dan dokumen pertanahan yang menjadi dasar.
Selain batas HGU, rapat GTRA juga menyinggung persoalan realisasi 20 persen untuk masyarakat.
Jika benar kewajiban tersebut belum direalisasikan, maka pemerintah perlu membuka secara terang: berapa luas kewajiban yang seharusnya diberikan, kepada siapa, dalam bentuk apa, kapan seharusnya direalisasikan, dan apa langkah pengawasan serta sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Dengan demikian, isu ini tidak boleh berhenti pada perdebatan angka.
Yang harus dihitung adalah hak masyarakat dan kewajiban pemegang HGU berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
Rapat GTRA 2 September 2026 menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pengecekan lapangan secara bersama pada 8 September 2026.
Tahap ini menjadi sangat menentukan. Pemerintah Kabupaten Pelalawan tidak cukup hanya menerima laporan dari masyarakat maupun perusahaan. Pemerintah perlu memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan koordinat, peta HGU, sertifikat, surat ukur, data overlay, kondisi faktual di lapangan serta dokumen administrasi pertanahan.
Ketua Tim RT/RW Desa Pulau Muda, Jamal, berharap pemerintah daerah benar-benar menjalankan komitmennya.
“Kita akan lihat komitmen Pemda Pelalawan. Semoga sesuai dengan rapat pada tanggal 2 September 2026. Masyarakat meletakkan harapan yang besar pada Bupati Pelalawan,” ujarnya.
Kasus Pulau Muda kini menjadi ujian bagi GTRA dan pemerintah daerah.
Jika benar luas HGU hanya 5.174 hektare, tetapi terdapat pengelolaan lahan yang secara faktual jauh lebih luas, maka pertanyaan publik harus dijawab melalui data resmi:
Apa status lahan di luar HGU? Siapa yang menguasai? Atas dasar dokumen apa dikelola? Dan sejak kapan?
Jika kemudian terbukti terdapat pengelolaan lahan di luar HGU, pemerintah juga harus menjelaskan mengapa pengawasan terhadap batas hak tersebut tidak efektif, serta bagaimana negara memastikan tanah yang berada di luar HGU tidak kehilangan fungsi sosial dan hak masyarakat.
Sebaliknya, apabila perusahaan dapat membuktikan seluruh lahan yang dikelola memiliki dasar hukum yang sah, maka data tersebut juga harus dibuka secara transparan agar tudingan terhadap perusahaan tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan.
Karena itu, kunci penyelesaian bukan pada siapa yang paling keras mengklaim, tetapi siapa yang mampu menunjukkan dokumen dan data yang paling dapat dipertanggungjawabkan.
(sep)