Klaim Lahan TUKS Pulau Muda Memanas, Pemasangan Spanduk Berujung Benturan

Senin, 31 Agustus 2026

Ket foto: Pihak ANP Law Firm, M. Ali kuasa hukum keluarga Ali Usman saat berhadapan langsung dilapangan dengan security perusahaan, Sabtu (29/8) di Pulau Muda, Kec.Tekuk Meranti, Pelalawan.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN — Sengketa klaim lahan yang kini menjadi lokasi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Arara Abadi di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, kembali memanas.

Pada Sabtu 29 Agustus 2026, rencana pemasangan spanduk pemberitahuan oleh keluarga Ali Usman bersama kuasa hukumnya berujung ketegangan dengan pihak pengamanan perusahaan. Pemasangan akhirnya ditunda setelah situasi di lapangan dinilai berpotensi berkembang menjadi konflik terbuka.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga dan kuasa hukum, spanduk tersebut hendak dipasang sebagai pemberitahuan atas klaim hak atas lahan, bukan sebagai tindakan eksekusi atau pengambilalihan aset perusahaan.

Namun, upaya tersebut disebut mendapat penghadangan dari petugas pengamanan yang berada di lokasi. Bahkan, pihak keluarga dan kuasa hukum mengklaim kayu yang dipersiapkan sebagai bagian dari pemasangan spanduk sempat dirusak.

Klaim tersebut merupakan versi pihak keluarga Ali Usman dan kuasa hukumnya dan saat berita ini ditayangkan, Senin (31/8) belum ada klarifikasi dari PT Arara Abadi.

Ketegangan dan Ancaman Konflik Horizontal

Kuasa hukum Ali Usman, Muhammad Ali, mengatakan pihaknya telah menjelaskan kepada perwakilan perusahaan mengenai tujuan pemasangan spanduk dan proses hukum yang sedang ditempuh.

Menurut dia, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepentingan hukum kliennya selama persoalan kepemilikan dan penggunaan lahan belum memperoleh penyelesaian yang dianggap final oleh pihak keluarga.

“Kami mundur hari ini karena abang-abang dan bapak-bapak semua adalah putra daerah Pulau Muda. Kami menghindari konflik sesama kita, walaupun pemasangan spanduk adalah hak kami sebagai kuasa hukum dalam melindungi hak klien kami,” ujar Ali ketika situasi di lapangan mulai memanas.

Keputusan mundur tersebut menjadi titik penting. Sebab, konflik yang awalnya merupakan sengketa hak atas lahan berpotensi bergeser menjadi konflik horizontal antarmasyarakat lokal.

Pihak kuasa hukum bahkan mengklaim adanya ucapan dari petugas keamanan bahwa pemasangan spanduk dapat mengancam mata pencaharian mereka. Pernyataan tersebut, menurut kuasa hukum, berpotensi memperbesar tekanan psikologis terhadap warga yang terlibat.

Namun, tudingan bahwa terdapat tekanan dari perusahaan terhadap pekerja pengamanan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa klarifikasi dan bukti yang dapat diverifikasi.

Mengapa Spanduk Menjadi Persoalan Besar?

Persoalan ini menarik dari perspektif hukum karena pemasangan spanduk sendiri bukanlah inti sengketanya. Inti masalahnya adalah siapa yang memiliki hak atas lahan, bagaimana hak tersebut diperoleh, bagaimana lahan kemudian digunakan sebagai lokasi TUKS, serta apakah seluruh proses pengadaan lahan dan perizinannya telah memenuhi ketentuan hukum.

Sebelumnya, persoalan TUKS PT Arara Abadi di Pulau Muda memang telah menjadi objek keberatan pihak keluarga Ali Usman dan kuasa hukumnya. Mereka sebelumnya mendesak evaluasi terhadap izin dan persetujuan lingkungan TUKS yang mereka nilai bermasalah.

Dalam proses mediasi sebelumnya, sejumlah warga juga diberitakan menyampaikan keberatan terkait penggunaan lahan dan mengaku tidak pernah memberikan persetujuan terhadap pembangunan pelabuhan tersebut. Klaim tersebut tentu perlu diuji melalui dokumen pertanahan, riwayat pelepasan hak, serta dokumen perizinan yang sah.

Dengan demikian, konflik terbaru bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Ia merupakan babak lanjutan dari persoalan agraria dan perizinan yang belum sepenuhnya menemukan titik temu.

Kuasa Hukum: Ada Persoalan Pelepasan Hak dan Perizinan

Muhammad Ali menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibuka secara transparan, “Pelepasan hak tidak dilakukan transparan, izin banyak memiliki kejanggalan, dan DLH Pelalawan serta perizinan harusnya dalam memberikan rekomendasi awal harus memperhatikan unsur kehati-hatian sehingga tidak terjadi sengketa di kemudian hari.”

Pernyataan tersebut merupakan dalil pihak kuasa hukum, bukan kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Karena itu, pertanyaan gardapos yang lebih penting bukan sekadar apakah izin tersebut “janggal”, melainkan: Dokumen apa yang menjadi dasar penerbitannya? Siapa pemegang hak atas tanah ketika izin diproses? Apakah seluruh pihak yang memiliki hak telah memberikan persetujuan? Dan apakah aspek lingkungan serta potensi abrasi telah menjadi bagian dari pertimbangan perizinan?

Isu Abrasi Menambah Dimensi Lingkungan

Persoalan ini juga memiliki dimensi lingkungan. Menurut keterangan kuasa hukum, lokasi TUKS tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh Gakkum DLH Provinsi Riau, dan mereka mengklaim hasil verifikasi lapangan menemukan adanya aktivitas TUKS dan sandar tongkang yang berkaitan dengan abrasi.

Klaim tersebut perlu diuji melalui dokumen resmi verifikasi lapangan, titik koordinat, kajian teknis, serta rekomendasi instansi berwenang.

Jika benar terdapat hubungan antara aktivitas operasional TUKS dan abrasi, maka persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai kepemilikan lahan. Ia masuk ke wilayah perlindungan lingkungan, kewajiban pengelolaan dampak, dan tanggung jawab pemegang izin.

Hak Advokat Ada, Tetapi Tetap Berbasis Itikad Baik

Kuasa hukum juga mendasarkan tindakannya pada kewenangan profesi advokat.

Secara hukum, Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah dimaknai Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013, bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar persidangan.

Namun, perlindungan tersebut bukan berarti advokat memiliki kewenangan untuk bertindak tanpa batas. Mahkamah juga menegaskan bahwa ukuran pentingnya adalah iktikad baik dan kepatuhan terhadap hukum.

Artinya, pemasangan spanduk sebagai tindakan advokasi perlu dilihat berdasarkan lokasi, status hukum lahan, cara pemasangan, adanya izin atau tidak, serta apakah tindakan tersebut menimbulkan pelanggaran hukum atau mengganggu hak pihak lain.

Polisi Diminta Hadir Sebagai Penjaga Agar Sengketa Tak Menjadi Konflik

Pihak ANP Law Firm sebelumnya mengaku telah bersurat kepada Polsek Teluk Meranti untuk meminta pendampingan dalam pemasangan spanduk. Namun, menurut mereka, tidak ada personel kepolisian yang hadir di lokasi.

Fakta ini juga belum ada klarifikasi dari pihak Polsek Teluk Meranti.

Dalam sengketa seperti ini, kehadiran aparat bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan mencegah benturan fisik, menjaga ketertiban, dan memastikan setiap pihak menempuh jalur hukum tanpa melakukan tindakan sepihak.

Jangan Biarkan Sengketa Lahan Berubah Menjadi Konflik Warga

Peristiwa Pulau Muda memperlihatkan satu persoalan klasik dalam konflik agraria: ketika status tanah belum terang, aktivitas usaha sudah berjalan, sementara klaim masyarakat belum memperoleh penyelesaian yang dianggap adil oleh semua pihak.

Di titik seperti inilah pemerintah daerah, instansi pertanahan, instansi perizinan, otoritas pelabuhan, lingkungan hidup, aparat penegak hukum, dan perusahaan perlu duduk bersama.

Yang harus dibuka bukan hanya siapa yang memasang spanduk atau siapa yang menghadang. Yang harus dibuka adalah dokumen dan dasar hukumnya.

Mulai dari riwayat kepemilikan lahan, pelepasan hak, dokumen perizinan TUKS, persetujuan lingkungan, kajian abrasi, hingga dasar penggunaan lokasi tersebut.

Jika seluruh dokumen memang sah, transparansi akan memperkuat posisi perusahaan. Sebaliknya, jika terdapat persoalan administratif, agraria atau lingkungan, maka keterbukaan sejak awal dapat menjadi jalan keluar sebelum konflik semakin melebar.

Pulau Muda tidak membutuhkan benturan baru. Pulau Muda membutuhkan kepastian: siapa berhak atas tanah, siapa bertanggung jawab atas dampak lingkungan, dan apakah seluruh proses perizinan benar-benar telah berdiri di atas hukum yang terang!?