
Foto: Puan Maharani, Ketua DPR RI (Sumber foto net).
GARDAPOS.COM, JAKARTA — Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, bukan sekadar agenda rutin parlemen. Di balik pembahasan perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, terdapat tekanan publik yang semakin kuat agar DPR membuktikan keseriusannya dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
Pada momentum itulah, perhatian publik tertuju kepada Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani.
Ketidakhadiran Puan saat awal Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, ketika perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berada di kompleks parlemen, sempat memunculkan pertanyaan dan spekulasi di ruang publik.
Namun, secara faktual, Puan kemudian hadir dalam rapat paripurna tersebut. Karena itu, persoalannya bukan lagi sekadar pertanyaan “di mana Puan?”, melainkan pertanyaan yang jauh lebih substantif: seberapa kuat komitmen politik pimpinan DPR dalam memastikan aspirasi publik mengenai RUU Perampasan Aset benar-benar berujung pada produk legislasi?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena AMPB datang ke Jakarta dengan tuntutan yang sangat jelas: mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan memperkeras hukuman terhadap koruptor. Bahkan sebelum aksi berlangsung, AMPB menegaskan bahwa gerakan mereka berfokus pada agenda pemberantasan korupsi dan tidak membawa agenda untuk melengserkan Presiden maupun Wakil Presiden.
Dengan demikian, tekanan yang muncul di depan Gedung DPR pada 27 Agustus bukan semata-mata persoalan politik jalanan. Ia merupakan ekspresi ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap lambannya proses legislasi yang telah lama dinantikan.
Puan kemudian memberikan penjelasan bahwa pimpinan DPR telah berbagi tugas agar aspirasi masyarakat tetap dapat diterima dan ditindaklanjuti.
Secara kelembagaan, penjelasan tersebut dapat dipahami. DPR memang memiliki mekanisme dan pembagian tugas di antara unsur pimpinan, komisi maupun alat kelengkapan lainnya.
Tetapi dalam perspektif komunikasi politik, kalimat “berbagi tugas” tidak otomatis mengakhiri pertanyaan publik.
Justru di sinilah kepemimpinan politik diuji. Ketika masyarakat datang membawa isu yang sangat sensitif, pemberantasan korupsi dan perampasan aset hasil kejahatan, publik tentu mengharapkan bukan hanya mekanisme penerimaan aspirasi, tetapi juga kepastian arah, tenggat waktu dan keberanian politik.
Apalagi dalam rapat tersebut DPR kemudian menegaskan target agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Target tersebut patut diapresiasi. Namun sekaligus harus diawasi. Sebab sejarah perjalanan RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar apakah DPR mampu membuat target, melainkan apakah target tersebut benar-benar diwujudkan menjadi undang-undang.
Di sinilah publik memiliki alasan untuk bersikap kritis.
AMPB datang dengan tuntutan keras. Mereka bahkan membawa pesan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus menyentuh aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
DPR kemudian memberikan komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut membuat massa AMPB membubarkan diri secara tertib setelah menerima hasil audiensi dengan perwakilan DPR.
Kini bola berada di tangan parlemen. Karena itu, ukuran keberhasilan DPR bukan lagi seberapa baik menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat telah diterima.
Ukuran sebenarnya adalah: Apakah RUU Perampasan Aset benar-benar selesai?
Apakah substansinya mampu memperkuat pemberantasan korupsi?
Apakah mekanisme perampasan aset memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak warga negara?
Dan yang paling penting: Apakah DPR mampu membuktikan bahwa tekanan masyarakat dapat diterjemahkan menjadi kebijakan negara?
Sebagai Ketua DPR, posisi Puan Maharani memiliki bobot politik yang tidak kecil.
Ia bukan sekadar salah satu anggota parlemen. Puan berada di pucuk pimpinan lembaga legislatif dan sekaligus merupakan salah satu figur sentral PDI Perjuangan.
Karena itu, setiap sikap dan pernyataannya mengenai RUU Perampasan Aset akan dibaca bukan hanya sebagai komunikasi kelembagaan, tetapi juga sebagai sinyal politik mengenai sejauh mana DPR siap menghadapi tuntutan publik.
Maka, kritik terhadap Puan seharusnya tidak diarahkan pada spekulasi tanpa bukti mengenai motif politiknya.
Kritik yang lebih konstruktif justru harus diarahkan kepada kinerja kelembagaan DPR dan konsistensi antara pernyataan politik dengan hasil legislasi.
Sebab demokrasi tidak membutuhkan parlemen yang hanya mampu menerima aspirasi.
Demokrasi membutuhkan parlemen yang mampu mengubah aspirasi menjadi keputusan politik yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perampasan aset hasil kejahatan pada dasarnya menyentuh jantung persoalan pemberantasan korupsi: apakah negara hanya menghukum pelaku, atau juga mampu mengembalikan kerugian dan merampas hasil kejahatan yang diperoleh secara ilegal.
Karena itu, RUU ini memiliki dimensi yang jauh lebih besar daripada sekadar agenda legislasi.
Ia menyentuh persoalan integritas kekuasaan, keberanian politik dan kepercayaan publik.
Puan dan seluruh pimpinan DPR kini memiliki kesempatan untuk mengubah skeptisisme menjadi kepercayaan. Caranya sederhana tetapi tidak mudah: buktikan dengan hasil.
Bila DPR mampu memenuhi target 15 Desember 2026 dengan produk legislasi yang kuat, transparan dan konstitusional, maka aksi publik 27 Agustus dapat dikenang sebagai salah satu momentum yang mendorong percepatan agenda pemberantasan korupsi.
Tetapi apabila kembali terjadi tarik-ulur, penundaan atau kompromi politik yang membuat RUU tersebut kehilangan substansi, maka istilah “berbagi tugas” akan berhadapan dengan pertanyaan publik yang lebih besar: berbagi tugas untuk menyelesaikan persoalan rakyat, atau sekadar berbagi panggung politik?
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan drama. Publik membutuhkan kepastian.
Dan kepastian itu hanya bisa dijawab dengan satu hal: RUU Perampasan Aset harus benar-benar selesai, bukan sekadar dijanjikan.