
GARDAPOS COM, PELALAWAN – Informasi masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan. Polsek Ukui mengamankan seorang pria berinisial A (27) di kediamannya di kawasan Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disebut telah dikemas dalam bentuk siap edar.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/95/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 26 Agustus 2026.
Kasus ini bermula ketika Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H., menerima informasi masyarakat pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi tersebut menyebut A diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika di kawasan Toro Jaya Simpang Y, Desa Lubuk Kembang Bunga.
Informasi itu kemudian tidak langsung dijadikan dasar penindakan. Kanit Reskrim Polsek Ukui IPDA Dodo Arifin, S.H., M.H., bersama personel dan Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah ke kediaman A yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan transaksi narkotika.
Saat petugas melakukan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti di dalam dompet kecil warna hitam yang berada di saku celana A.
Di dalam dompet tersebut terdapat tujuh paket yang diduga sabu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Di antaranya satu timbangan digital beserta sarungnya, alat hisap atau bong, satu kotak telepon seluler Vivo Y18 yang berisi plastik bening berklip merah yang belum digunakan, serta satu unit HP Vivo Y18 warna hitam.
Polisi juga mengamankan sejumlah plastik dan wadah lainnya, termasuk plastik tempat tali gitar, satu lembar plastik putih, satu dompet kecil warna hitam, delapan plastik bening berklip merah ukuran besar serta dua ball plastik bening berklip merah.
Keberadaan timbangan digital dan sejumlah plastik kemasan menjadi bagian penting yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap peran A dalam dugaan aktivitas tersebut, termasuk apakah barang bukti tersebut berkaitan dengan kegiatan penyimpanan, pengemasan atau transaksi narkotika.
Pengungkapan ini memiliki dimensi lebih luas apabila dugaan transaksi yang menjadi informasi awal benar-benar terbukti.
Sebab persoalan narkotika tidak hanya menyangkut orang yang ditemukan bersama barang bukti, tetapi juga kemungkinan adanya pemasok, jaringan distribusi dan konsumen.
Karena itu, penyidikan menjadi penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan: Dari siapa narkotika tersebut diperoleh? Apakah tujuh paket itu akan diedarkan kembali? Siapa saja yang pernah bertransaksi? Apakah terdapat jaringan pemasok yang lebih besar di balik aktivitas tersebut?
Jawaban atas pertanyaan tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti dan pengembangan penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana konstruksi hukum yang disampaikan kepolisian.
A bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Ukui untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum perkara dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian, pemerintah desa dan masyarakat akan terus diperkuat dalam upaya pemberantasan narkotika.
Langkah tersebut dinilai penting bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Perkara di Toro Jaya memperlihatkan satu hal penting: pengawasan terhadap peredaran narkotika tidak hanya bertumpu pada aparat penegak hukum.
Informasi masyarakat dapat menjadi mata dan telinga awal bagi kepolisian untuk mendeteksi aktivitas yang mencurigakan.
Namun, laporan atau informasi tersebut tetap harus diuji melalui penyelidikan dan pembuktian yang sah.
Dalam perkara A, proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah seluruh dugaan yang ditemukan di lapangan dapat dibuktikan secara hukum.
Sebab keberhasilan pemberantasan narkotika bukan sekadar menghitung jumlah paket yang disita.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah penyidikan mampu membongkar rantai pasokan di belakangnya.
Jika tujuh paket tersebut memang merupakan bagian dari aktivitas peredaran, maka pengungkapan di rumah A seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengejar sumber barang dan memutus jaringan distribusinya, bukan sekadar menutup satu titik peredaran.