Gugatan Rp2,7 Miliar Masuk Pokok Perkara: Status Nasrullah dan Legalitas Penerimaan Dana Dipersoalkan di PN Pelalawan

Kamis, 27 Agustus 2026

Ket foto: Sidang lanjutan PMH, membacakan surat gugatan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara gugatan Rp2,7 Miliar di PN Pelalawan, Kamis (27/8). (Sumber foto: gardapos).

Mediasi Buntu, Penggugat Dalilkan Dugaan PMH dalam Penerimaan Dana yang Mengatasnamakan Masyarakat Adat Langgam

 

GARDAPOS.COM, PELALAWAN — Perkara perdata terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Khairuddin, Abdul Muis, dan Zukhri terhadap Nasrullah serta PT Rimbun Sawit Sejahtera (PT RSS) memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Perkara dengan Nomor 53/Pdt.G/2026/PN Plw tersebut berlanjut setelah proses mediasi yang ditempuh para pihak sebelumnya tidak mencapai kesepakatan.

Dalam persidangan Kamis (27/8/2026), tim kuasa hukum penggugat, Fahmi Riau Yanto, S.H., M.H. dan Rian Sibarani, S.H., membacakan surat gugatan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 3 September 2026 dengan agenda lanjutan sesuai tahapan persidangan, termasuk tanggapan atau jawaban dari pihak tergugat.

Rp2,7 Miliar Jadi Titik Sengketa

Dalam gugatan tersebut, persoalan yang menjadi sorotan adalah penerimaan dana sebesar Rp2,7 miliar dari PT RSS kepada Nasrullah.

Menurut dalil pihak penggugat yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, dana tersebut diterima Nasrullah dengan mengatasnamakan Penghulu Besar Langgam untuk mewakili masyarakat adat Kepenghuluan Besar Langgam.

Namun, penggugat mempersoalkan kapasitas dan kewenangan Nasrullah pada saat dana tersebut diterima.

Kuasa hukum penggugat mendalilkan bahwa sejak 8 Oktober 2025, Nasrullah tidak lagi menjabat sebagai Penghulu Besar Langgam berdasarkan surat Datuk Engku Raja Lela Putera Nomor 113/DE-RLP/WTB-KP/X/2025.

Atas dasar itu, penggugat mempertanyakan legalitas penerimaan dana tersebut, termasuk dasar kewenangan Nasrullah untuk menerima dana yang disebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat.

“Gugatan tersebut diajukan oleh tiga orang Penggugat, yakni Khairuddin, Abdul Muis, dan Zukhri. Mereka memajukan gugatan terhadap Nasrullah sebagai Tergugat I dan PT Rimbun Sawit Sejahtera sebagai Tergugat II,” ujar Fahmi.

Bukan Sekadar Persoalan Uang

Fahmi menjelaskan, substansi gugatan tidak hanya berkaitan dengan nominal Rp2,7 miliar. Persoalan yang hendak diuji di hadapan majelis hakim adalah ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat serta akibat hukumnya terhadap kepentingan para penggugat dan masyarakat adat yang mereka klaim terdampak.

Penggugat juga mempersoalkan proses pembayaran yang dilakukan PT RSS kepada Nasrullah.

Menurut dalil gugatan, PT RSS semestinya melakukan verifikasi terlebih dahulu mengenai status dan kewenangan pihak yang menerima pembayaran, khususnya karena pembayaran tersebut disebut mengatasnamakan jabatan adat dan kepentingan masyarakat adat.

Dengan demikian, perkara ini memiliki dua lapis persoalan.

Pertama, persoalan kewenangan Nasrullah dalam menerima dana atas nama lembaga atau masyarakat adat.

Kedua, persoalan kehati-hatian PT RSS dalam memastikan pihak yang menerima pembayaran benar-benar memiliki kapasitas hukum dan adat untuk mewakili kepentingan yang dimaksud.

Status Jabatan Menjadi Titik Krusial

Dari perspektif hukum bisnis dan tata kelola transaksi, status pihak penerima menjadi penting ketika sebuah perusahaan melakukan pembayaran dalam jumlah besar dengan dasar kepentingan kelompok atau komunitas.

Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi pihak penggugat yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Majelis hakim nantinya akan menilai alat bukti, dokumen, keterangan para pihak maupun fakta persidangan untuk menentukan apakah unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan penggugat benar-benar terpenuhi.

Artinya, klaim bahwa pembayaran tersebut “tidak sah” atau merupakan PMH belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menunggu Jawaban Para Tergugat

Setelah gugatan dibacakan, perhatian berikutnya akan tertuju pada jawaban Nasrullah dan PT RSS.

Dari jawaban tersebut nantinya dapat diketahui bagaimana para tergugat melihat persoalan tersebut: apakah membantah kewenangan, membantah adanya kerugian, mempersoalkan kedudukan hukum para penggugat, atau memberikan konstruksi hukum berbeda mengenai pembayaran Rp2,7 miliar tersebut.

Tahapan ini menjadi penting karena perkara tidak cukup dilihat dari satu sisi. Penggugat memiliki hak untuk memperjuangkan dalilnya. Para tergugat juga memiliki hak untuk memberikan bantahan dan pembelaan. Di situlah proses peradilan bekerja.

Dari Konflik Adat ke Meja Pengadilan

Perkara Nomor 53/Pdt.G/2026/PN Plw pada akhirnya memperlihatkan bagaimana persoalan yang beririsan dengan struktur adat, kewenangan kepenghuluan dan transaksi perusahaan dapat berkembang menjadi sengketa hukum perdata.

Pertanyaan utamanya kini bukan hanya ke mana dana Rp2,7 miliar tersebut disalurkan, tetapi juga: Siapa yang secara sah memiliki kewenangan menerima?

Atas dasar kewenangan apa pembayaran dilakukan?

Apakah status penerima telah diverifikasi?

Dan yang paling menentukan: Apakah rangkaian tindakan tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan para penggugat?

Jawabannya bukan berada di ruang polemik, melainkan akan diuji melalui alat bukti dan proses persidangan.

Sidang berikutnya pada 3 September 2026 akan menjadi salah satu tahapan penting untuk melihat bagaimana pihak tergugat merespons seluruh dalil yang telah diajukan penggugat.