Saut Situmorang Bongkar Akar Resistensi RUU Perampasan Aset: Problemnya Bukan Sekadar DPR, Tapi Politik dan Uang

Kamis, 27 Agustus 2026

(Foto Tangkapanlayar, Ist).

GARDAPOS.COM, JAKARTA — Perdebatan mengenai lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memasuki ruang publik bersamaan dengan aksi damai masyarakat di depan DPR RI, Kamis (27/8/2026).

Namun, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, Saut Situmorang, melihat persoalan tersebut tidak sesederhana tarik-menarik antara masyarakat dan DPR.

Menurut Saut, problem yang lebih mendasar berada pada relasi antara politik, pembiayaan partai, kepentingan ekonomi, serta keberanian membangun regulasi yang dapat memutus aliran uang hasil kejahatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Saut dalam wawancara yang dinukil dari SindoNews TV, Kamis (27/8/2026).

Ketika Politik Berhadapan dengan Sumber Uang

Saut menilai pertanyaan besar yang perlu dijawab bukan hanya mengapa DPR belum segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, tetapi juga bagaimana sistem politik Indonesia membiayai dirinya.

Ia menyoroti kemungkinan persoalan pembiayaan politik menjadi salah satu faktor yang membuat pemberantasan korupsi dan pencucian uang menghadapi tantangan struktural.

Logikanya sederhana: apabila sumber pembiayaan politik berasal dari praktik yang tidak transparan, maka muncul pertanyaan mengenai seberapa jauh partai politik dapat bersikap independen ketika harus membentuk aturan yang berpotensi memutus sumber uang tersebut.

“Kalau partai politiknya saja tersandera dari modal kotor, bagaimana bisa berharap mereka ikhlas mengesahkan undang-undang yang mematikan sumber uang mereka sendiri?” demikian substansi pernyataan Saut.

Namun, pandangan tersebut merupakan analisis Saut, bukan tuduhan bahwa seluruh partai politik atau anggota DPR menggunakan dana ilegal.

Justru Saut menegaskan bahwa seseorang tidak boleh serta-merta menyatakan politisi bersalah sebelum terdapat pembuktian di pengadilan.

Saut: Problemnya Ada pada Sistem Politik

Saut kemudian membawa persoalan RUU Perampasan Aset ke level yang lebih luas: kualitas demokrasi dan tata kelola partai politik.

Ia merujuk pada penilaian Varieties of Democracy (V-Dem) serta sejumlah indeks internasional yang menurutnya menilai berbagai aspek demokrasi, termasuk perilaku lembaga politik dan partai.

Dalam penjelasannya, Saut menyebut penilaian terhadap Indonesia masih rendah dan mengaitkannya dengan sejumlah persoalan seperti perilaku DPR, kaderisasi partai politik, sistem nilai, hingga egalitarianisme dalam partai.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari problem dana politik dan sistem kepemiluan.

“Problem besarnya adalah bagaimana sebenarnya partai politik yang harusnya paling depan membangun bangsa ini,” ujar Saut.

Partai politik, kata dia, merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi. Karena itu, partai semestinya menjadi institusi yang berada di garis depan dalam membangun tata kelola politik yang bersih.

Bukan Soal Politisi Tidak Baik

Menariknya, Saut tidak menempatkan persoalan ini semata-mata sebagai persoalan moral individu.

Ia justru mengingatkan bahwa para politisi yang duduk di parlemen tidak boleh langsung dicap buruk tanpa pembuktian hukum.

“Warga tidak boleh mengatakan mereka jelek sebelum bisa kita buktikan di pengadilan,” tegasnya.

Menurut Saut, banyak orang baik dan berpendidikan berada di partai politik dan kemudian dikirim ke parlemen.

Persoalannya, kata dia, adalah mengapa orang-orang yang memiliki kapasitas tersebut justru terlihat kesulitan mengambil keputusan terhadap persoalan yang menurutnya fundamental dalam pemberantasan korupsi.

Di sinilah Saut menggeser persoalan dari sekadar karakter individu menuju persoalan kapasitas institusi dan kemauan politik.

“Jangan Alasan Tidak Kompeten”

Saut juga menyoroti alasan kompetensi dalam penyusunan undang-undang.

Menurut dia, apabila terdapat persoalan teknis dalam merumuskan RUU Perampasan Aset, DPR tidak semestinya menjadikan keterbatasan kompetensi sebagai alasan untuk menunda.

“Kalau tidak kompeten, Anda bisa belajar,” ujar Saut.

Ia bahkan mendorong DPR melibatkan perguruan tinggi dan para ahli yang memiliki kompetensi lebih kuat dalam merancang regulasi.

Pesan Saut sederhana: jangan merasa paling pintar ketika masih banyak ahli di luar parlemen yang dapat dilibatkan.

Dengan demikian, proses legislasi seharusnya tidak hanya berlangsung di ruang politik, tetapi juga membuka ruang keilmuan, akademik, masyarakat sipil dan publik.

Dua Menit untuk Ketua Umum Partai

Ketika ditanya apa yang akan disampaikannya jika diberi waktu dua menit berbicara langsung di hadapan para ketua umum partai politik di Senayan, Saut memberikan pesan yang lebih pendek namun tajam.

Menurutnya, para elite politik harus yakin bahwa memperkuat pemberantasan korupsi merupakan keputusan yang benar.

“Yang paling penting adalah Anda yakin saja Anda sudah berada di tempat yang benar untuk segera mewujudkan ini,” kata Saut.

Jika ada persoalan kompetensi, menurut dia, solusinya bukan menunda, tetapi belajar dan melibatkan pihak yang memiliki keahlian.

RUU yang lahir, kata Saut, harus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas serta bebas dari konflik kepentingan.

Masyarakat Sipil Jangan Dibatasi

Pernyataan Saut kemudian menyentuh aspek yang tidak kalah penting: ruang partisipasi publik.

Ia mendorong masyarakat sipil diberi ruang untuk ikut mengawal pemberantasan korupsi dan proses legislasi.

“Jangan dilarang-larang untuk menyuarakan,” ujarnya.

Saut bahkan menyinggung persoalan pemblokiran rekening yang dikaitkan dengan gerakan masyarakat.

Menurut dia, pembatasan terhadap partisipasi publik justru berpotensi memperbesar persoalan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Pernyataan mengenai rekening tersebut perlu ditempatkan sebagai pandangan Saut dan tetap membutuhkan konfirmasi dari pihak berwenang terkait status, dasar hukum, serta prosedur penundaan transaksi apabila dikaitkan dengan suatu kasus tertentu.

RUU Perampasan Aset dan Ujian Political Will

Dari keseluruhan pandangan Saut, persoalan RUU Perampasan Aset akhirnya tidak lagi hanya menjadi pertanyaan: Kapan DPR mengesahkan?”

Pertanyaan yang lebih besar adalah: seberapa kuat political will negara membangun sistem politik yang transparan ketika regulasi antikorupsi berpotensi menyentuh kepentingan ekonomi dan sumber pembiayaan politik?

RUU Perampasan Aset pada akhirnya menjadi salah satu ujian terhadap keseriusan pemberantasan korupsi.

Sebab, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada menangkap pelaku dan menjatuhkan hukuman. Negara juga harus mampu mengejar hasil kejahatan, memutus aliran uang, mencegah pencucian hasil korupsi, serta memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan sesuai mekanisme hukum.

Karena itu, tuntutan masyarakat pada 27 Agustus 2026 bukan hanya tentang satu rancangan undang-undang.

Ia telah berkembang menjadi pertanyaan yang lebih fundamental terhadap parlemen dan partai politik:

Apakah demokrasi Indonesia cukup kuat untuk membangun aturan yang transparan, akuntabel dan bebas konflik kepentingan—termasuk ketika aturan itu berpotensi menyentuh sumber kekuatan ekonomi dan politik?

Bagi Saut Situmorang, jawabannya kembali kepada keberanian politik.

Jika belum kompeten, belajar. Jika belum tahu, bertanya kepada ahlinya. Jika ingin demokrasi sehat, buka ruang masyarakat sipil. Dan jika serius memberantas korupsi, jangan takut membuat aturan yang transparan dan berpihak pada kepentingan publik.