AMPB Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Digelar, Dua Tuntutan: RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor

Kamis, 27 Agustus 2026

Ket foto Ist net: Vander Waruwu, Perwakilan Tim Advokasi AMPB.

GARDAPOS.COM, JAKARTA — Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memastikan aksi penyampaian pendapat di muka umum damai yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026, tetap digelar dan hari ini, Kamis (27/8/2026) sudah digelar. Massa AMPB menyatakan membawa dua tuntutan utama, yakni mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan menuntut hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Kepastian tersebut sebelumnya sudah disampaikan Vander Waruwu, Perwakilan Tim Advokasi AMPB, dalam wawancara dengan wartawan di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Vander sekaligus membantah informasi yang menyebut aksi 27 Agustus dibatalkan.

“Adanya pemberitaan pembatalan aksi pada tanggal 27 merupakan informasi yang tidak benar,” kata Vander.

Menurut dia, persiapan aksi telah dilakukan dan AMPB bersama warga Jabodetabek serta sejumlah simpul masyarakat lainnya tetap akan menuju kawasan Senayan untuk menyampaikan aspirasi.

Dua tuntutan tersebut, kata Vander, telah menjadi kesepakatan AMPB sejak awal.

“Yang pertama adalah mendesak RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan. Yang kedua menuntut agar dilakukan vonis hukuman mati terhadap koruptor,” ujarnya.

Bantah Agenda Turunkan Presiden

Vander juga memberikan klarifikasi terhadap informasi yang mengaitkan aksi tersebut dengan agenda politik untuk mengganti pemerintahan atau menurunkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden.

Ia menegaskan, agenda AMPB sejak awal tidak keluar dari dua tuntutan terkait pemberantasan korupsi tersebut.

“Sejak awal ketika kami ingin melakukan aksi di Jakarta, fokus kami hanya pada dua tuntutan tersebut,” tegasnya.

Karena itu, informasi mengenai adanya tuntutan lain, menurut Vander, bukan bagian dari agenda AMPB.

“Sejak awal teman-teman AMPB telah menyepakati membawa dua tuntutan yang nanti akan disampaikan di DPR RI,” katanya.

ARIP Inisiator, AMPB Siapkan Massa

Terkait jumlah massa dan kelompok yang akan bergabung, Vander menyebut aksi 27 Agustus pada dasarnya diinisiasi Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIP).

AMPB kemudian mendapat undangan untuk turut menyukseskan aksi tersebut karena memiliki keresahan dan tuntutan yang dinilai sejalan.

“Karena tuntutannya sama dan juga keresahannya sama, sehingga kami dari AMPB berangkat menuju Senayan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung,” jelasnya.

Untuk AMPB sendiri, Vander menyebut terdapat sekitar 35 orang yang telah dipersiapkan. Namun, angka tersebut bukan jumlah keseluruhan aliansi yang akan turun ke jalan.

Ia menyebut sejumlah simpul yang telah terkonfirmasi antara lain ARIP, masyarakat Betawi, serta dukungan dari mahasiswa, termasuk BEM Universitas Indonesia dan simpul masyarakat dari sejumlah daerah lainnya.

Menunggu Respons DPR

Aksi tersebut juga dikaitkan dengan dorongan agar aspirasi publik mengenai RUU Perampasan Aset dapat didengar langsung oleh DPR RI.

Namun, hingga Rabu sore, Vander menyatakan belum ada komunikasi resmi dari pimpinan DPR atau perwakilan DPR dengan AMPB terkait rencana penyampaian aspirasi tersebut.

“Saat ini masih belum terkait adanya upaya untuk berkomunikasi dengan AMPB. Secara resmi, belum ada,” ujarnya.

AMPB berharap tuntutan yang telah disampaikan melalui berbagai saluran publik dapat diterima dan mendapat respons langsung dari DPR.

Bukan Sekadar Mendesak, AMPB Tekankan Partisipasi Publik

Di balik tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset, Vander mengatakan aksi tersebut menurutnya lahir dari keresahan masyarakat terhadap tindak pidana korupsi.

Karena itu, AMPB tidak hanya meminta agar pembahasan RUU tersebut dilanjutkan, tetapi juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya.

“Kami sangat membutuhkan dan kami juga menginginkan adanya partisipasi publik dalam penyusunan RUU Perampasan Aset,” katanya.

AMPB juga meminta DPR menjadikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai agenda utama.

Vander menegaskan, pihaknya tidak bermaksud sekadar memburu-buru proses legislasi.

“Kami bukan memburu-buru, kami ingin adanya partisipasi publik. Kami ingin pembahasan RUU Perampasan Aset ini diseriuskan, dijadikan agenda utama dalam pembahasan di DPR RI,” ujarnya.

Soal Donasi dan Rekening yang Disebut Ditunda Transaksinya

Selain persiapan aksi, perhatian juga tertuju pada dukungan masyarakat dalam bentuk logistik maupun donasi.

Vander menyebut sejak persiapan aksi berlangsung, dukungan masyarakat datang dalam berbagai bentuk, mulai dari air mineral dan makanan hingga bantuan uang.

Namun, ia juga menyinggung persoalan rekening yang sebelumnya disebut mengalami pemblokiran atau penundaan transaksi.

Menurut Vander, tindakan tersebut justru semakin mendorong masyarakat untuk tetap bersatu dalam gerakan 27 Agustus.

“Kami belum menerima surat resmi dari pihak Mandiri maupun kepolisian mengenai pemblokiran atau penundaan transaksinya,” katanya ketika ditanya mengenai status rekening tersebut.

Pernyataan mengenai pemblokiran atau penundaan transaksi tersebut merupakan klaim dari pihak AMPB. Status dan dasar tindakan tersebut belum dijelaskan oleh pihak Bank Mandiri maupun kepolisian dalam wawancara ini.

Aksi Diklaim Berlangsung Damai

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap rencana aksi, AMPB menegaskan penyampaian pendapat akan dilakukan secara damai.

Vander menyebut gerakan tersebut merupakan bentuk ekspresi keresahan masyarakat terhadap persoalan korupsi sekaligus upaya mendorong keterlibatan publik dalam proses legislasi.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan AMPB, titik tekan aksi 27 Agustus bukan pada pergantian pemerintahan, melainkan pemberantasan korupsi melalui percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset dan tuntutan pemberian hukuman mati terhadap koruptor.

Namun, perkembangan aksi, respons DPR, serta pelaksanaan di lapangan tetap menjadi bagian penting yang perlu dikonfirmasi dan diberitakan secara berimbang setelah aksi berlangsung.